Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 1 Mei 2022 01:10 WIB

Jual Koplo, Wanita Muda asal Kraksaan Dibekuk di Paiton


					Jual Koplo, Wanita Muda asal Kraksaan Dibekuk di Paiton Perbesar

Paiton,- Entah apa yang ada dalam dipikiran Elok (34) warga Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Lebaran sudah didepan mata, namun ia justru harus melewatkan momen sakral itu di balik jeruji besi.

Pasalnya, Elok dibekuk anggota Polsek Paiton, Jum’at (29/4/2022) lantaran terlibat kasus pengedaran dan menyimpan Obat Keras dan Berbahaya (Okerbaya). Dia diringkus bertepatan saat petugas kepolisian mendatangi warung bakso lantaran ada laporan tawuran remaja.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat anggota Polsek Paiton menerima laporan dari masyarakat adanya sekumpulan pemuda yang sedang tawuran di warung bakso di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton.

Dari laporan itu, lanjut Kapolres, petugas mendatangi lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi petugas mengamankan seorang pemuda yang kemudian memberikan informasi adanya transaksi jual beli koplo, sehingga langsung ditindaklanjuti.

“Informasi dari masyarakat bahwa pengedar obat berbahaya itu merupakan seorang wanita. Selanjutnya, petugas mendatangi dan membawa tersangka tersebut ke Mapolsek Paiton yang sebelumnya dilaporkan oleh warga,” kata Arsya, Sabtu (30/4/2022).

Saat di Polsek Paiton, lanjut Kapolres, petugas kemudian menggeledah tas milik tersangka dan didapati satu bungkus plastik klip besar yang berisi ratusan pil warna kuning atau pil koplo jenis Dextromethorphan siap edar dengan total jumlah sebanyak 982 butir pil.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Paiton guna proses penyidikan lebih lanjut. Termasuk mencaritahu darimana dia ini memperoleh barang terlarang tersebut dengan jumlah yang sangat banyak,” ungkap perwira asal Aceh ini.

Akibat perbuatannya, sambung Arsya, pelaku dijerat pasal 197 dan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.”Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutup Arsya. (*)

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal