Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Pemerintahan · 8 Mar 2022 16:25 WIB

Pilkades Tegalwatu Selisih 1 Suara, Muncul Desakan Hitung Ulang


					Pilkades Tegalwatu Selisih 1 Suara, Muncul Desakan Hitung Ulang Perbesar

TIRIS,- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tegalwatu, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo berbuntut panjang. Kali ini, Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 1 atas nama Lasuman mengirimkan surat aduan keberatan kepada Panitia Kabupaten (Pankab).

Lasuman menilai, selama proses tahapan Pilkades terlebih saat tahapan penghitungan surat suara banyak ditemukan permasalahan. Sehingga, proses penghitungan di Desa Tegalwatu harus dilakukan di kantor kecamatan setempat.

Kuasa Hukum Lasuman, Deni Ilhami mengatakan, sejatinya ada beberapa kejanggalan saat proses penghitungan suara di antaranya, saksi kliennya sama sekali tidak menerima Berkas Acara (BA) dan BA1 beserta lampirannya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Akan tetapi, lanjut Deni, kejanggalan terbesarnya adalah, perolehan suara saat penghitungan ulang di Kantor Kecamatan Tiris yang dilakukan pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 19.00 WIB dan selesai pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 06.30 WIB.

Pada saat penghitungan di TPS di sekretariat Panitia Pemilihan (Panlih), kata Deni, Lasuman unggul tipis 1 suara dengan Hasin Cakades nomor urut 3. Lasuman memperoleh sebanyak 986 suara dan Hasin memperoleh sebanyak 985 suara dengan 29 suara tidak sah.

“Sejatinya ada tiga calon, tapi nomor urut 2 ini jelas kalah karena memperoleh sebanyak 974 suara. Nah setelah dipastikan menang, Cakades nomor urut 3 (Hasin) ini meminta penghitungan ulang di kantor kecamatan dengan alasan selisihnya satu suara,” kata Deni, Selasa (8/3/2022).

Setelah penghitungan ulang di kantor kecamatan setempat disetujui, lanjut Deni, kejanggalan mulai terjadi, hasil penghitungan seketika berubah. Lasuman, kata dia, malah memperoleh sebanyak 985 suara dan Hasin memperoleh sebanyak 988 suara dan 27 surat suara tidak sah.

Dari situlah, sambung Deni, pihaknya menduga ada penyimpangan dilakukan oleh Panlih desa dan kecamatan. Di antaranya, penghitungan ulang di kantor kecamatan sama sekali tidak mendapat persetujuan dari seluruh calon dan saksi, dilakukan di tempat lain serta panitia tidak konsisten menentukan surat suara sah dan tidak.

“Oleh karena itu, kami di sini sangat keberatan, meminta dan memohon kepada Panlih, Pancam, sampai Pankab untuk hasil rekapitulasi di Desa Tegalwatu dibatalkan dan segera memeriksa penyimpangan itu serta melakukan penghitungan ulang. Aneh, di desa klien kami menang meski satu suara tapi di kecamatan malah kalah,” ujar Deni.

Menanggapi aduan keberatan hasil rekapitulasi di Desa Tegalwatu, Kepala Seksi Aparatur Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, Muhammad Idris mengatakan, pihaknya sangat menghargai surat aduannya.

“Atas keberatan yang diajukan pihak Lasuman, kami menghargainya sebagai hak semua calon. nanti kami juga akan segera melakukan diskusi dan koordinasi dengan pihak yang berkepentingan mulai dari Panlih dan kecamatan untuk membahas bersama Panitia Kabupaten atas keberatan dari pihak lasuman,” tuturnya. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Trending di Pemerintahan