Menu

Mode Gelap
Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

Hukum & Kriminal · 1 Mar 2022 13:43 WIB

Demi Rp20 Juta Per Bulan, Selegram ini ‘Live Show’ Bugil, lalu Digerebek Polisi


					Demi Rp20 Juta Per Bulan, Selegram ini ‘Live Show’ Bugil, lalu Digerebek Polisi Perbesar

PASURUAN,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan mengungkap kasus pornografi online yang melibatkan seorang Selebritis Instagram (Selegram).

Selegram tersebut adalah K-H (30), warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Selain KH, polisi juga menciduk sorang laki-laki inisial BA (26) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten. BA merupakan agensi yang berperan merekrut host.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adi Putranto Utomo mengakatan, K-H ditangkap dalam sebuah penggerebekan di satu satu cafe di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Saat itu tersangka sedang live show (pertunjukan langsung) di toilet tersebut,” kata Adhi saat rilis kasus, Selasa (1/3/2022).

Dari hasil penggrebekan, polisi mengamankan 3 unit smartphone, 2 unit mainan seks, 5 topeng, 1 celana dalam dan 1 botol minyak pelumas olive oil.

“Selain itu juga diamankan barang bukti buku rekening dan ATM, satu set pakaian kostum dan satu set lampu bulat atau ring light,” Adhi membeberkan.

Tersangka K-H, dijelaskan Adhi, live pornografi di aplikasi online untuk mendapatkan keuntungan, baik itu gaji dari aplikasi tersebut maupun bonus koin kiriman dari para penonton. Itu dia lakukan mulai bulan September 2021 lalu.

“Tersangka K-H ini, bisa meraup keuntungan Rp 20 juta per bulan dari penampilan live show pornografi ini,” papar Adhi

Kemudian, lanjut dia, tersangka BA yang merupakan agensinya, mendapat komisi dari setiap show anak buahnya. “BA ini mendapat 20 persen dari anak buahnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, menurut Adhi, tersangka K-H dijerat dengan Pasal 34 dan 36 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang RI 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008.

“Ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda sebanyak Rp 5 milyar,” sebutnya.

Sedangkan tersangka B-H, dijerat dengan Pasal 35 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan acanan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Atau denda paling sedikit Rp 500 juta, paling banyak Rp 5 milyar,” Adhi memungkasi. ()


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal