Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 19 Feb 2022 08:54 WIB

Dalami TPPU, KPK Sita Aset-tanah Milik Hasan-Tantri Senilai Rp 7 M


					Dalami TPPU, KPK Sita Aset-tanah Milik Hasan-Tantri Senilai Rp 7 M Perbesar

Probolinggo,- Penyelidikan kasus hukum yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari (PTS) dan Hasan Aminuddin (HA), terus bergulir. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset pasangan suami istri (Pasutri) itu.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK pada Jum’at (18/2/22), telah melakukan penyitaan sekaligus dengan menyegel beberapa aset yang milik terdakwa PTS dan HA.

“Adapun perkiraan nilai dari aset-aset yang disita oleh petugas KPK berjumlah sekitar Rp 7 milyar,” terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.

Aset-aset tersebut, dijelaskan Ali Fikri, diantaranya berupa tanah dan bangunan di Jl. A. Yani, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Kemudian, 3 bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya, sebidang tanah yang berada di Desa Alaskandang, kecamatan Besuk, dan sebidang tanah di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

“Tim penyidik masih terus melakukan penelurusan dan pencarian aset-aset lain yang diduga milik terdakwa PTS dan HA, termasuk aset yang menggunakan identitas pihal-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal-usul sumber dana yang diganakan dalam pembelian,” urainya.

Penyitaan rumah dan tanah ini diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh keduanya. Adapun saat ini, sidang terhadap PTS dan HA masih berproses dalam kasus jual beli jabatan.

Sementara itu, salah seorang pegiat anti korupsi di Kabupaten Probolinggo, Syamsudin mengaku bangga dengan kinerja KPK, terutama setelah menyita aset-aset milik PTS dan HA. Ia meminta, KPK tidak kenal lelah mengusut penyalahgunaan jabatan yang dilakukan keduanya.

Sebab dijelaskan Syamsuddin, masih banyak tanah dan bangunan milik PTS dan HA yang belum tersentuh oleh KPK. Aset-aset tak bergerak itu, tudingnya, telah diatasnamakan kepada orang lain.

“Apresiasi saya berikan kepada lembaga antirasuah (KPK, red) terhadap perkembangan kasus korupsi dengan melakukan penyitaan tanah dan bangungan. Saya berharap KPK kembali, bahkan terus melakukan penyitaan terkait kasus ini,” harapnya.

Seperti diketahui, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin terjaring OTT KPK, akhir Agustus 2021 lalu. Mereka ditangkap karena terlibat jual beli jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di wilayahnya.

Dalam praktiknya, kandidat Pj Kades diwajibkan menyetor uang antara Rp 15 sampai 20 juta serta upeti dari tanah kas desa sebesar Rp 5 juta per hektar. Rekomendasi jabatan berbayar itu diparaf oleh Hasan Aminuddin. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal