Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu

Hukum & Kriminal · 16 Feb 2022 20:38 WIB

Pentolan ‘Debt Collector’ Buron, Polisi Butuh Informasi Masyarakat


					Pentolan ‘Debt Collector’ Buron, Polisi Butuh Informasi Masyarakat Perbesar

KRAKSAAN,- Masuknya Sahlal Hariadi (45) warga RT 02 RW 01, Dusun Landangan, Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dalam Daftar Pencarian Orang (DPO/buron) oleh Polsek Kraksaan akibat kasus penganiayaan disambut baik berbagai kalangan.

Bahkan sampai saat ini postingan pencarian pria yang juga pentolan penagih utang (debt colletor/DC) tersebut masih ramai. Tidak sedikit warga menuntut polisi segera menangkap Sahlal setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2021 lalu.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto mengatakan, tengah berupaya mencari keberadaan Sahlal. Bahkan, polsek juga berkoordinasi dengan Opsnal Polres Probolinggo untuk mencari keberadaannya.

“Terimakasih juga kepada masyarakat yang mendukung kami untuk mengungkap pelaku ini. Sampai saat ini kami masih berupaya mencari keberadaannya (Sahlal). Kalau sudah nanti ada progress, secepatnya akan dikabari,” kata Sujianto, Rabu (16/2/2022).

Setelah ditetapkan tersangka dan menjadi DPO, Sujianto mengaku, mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Menurutnya, ada tiga desa di Kecamatan Besuk dan Paiton menjadi tempat persembunyian, tapi hal itu masih tidak membuahkan hasil.

“Sudah kami cek ketika dapat informasi tapi tetap tidak ada di sana. Oleh karena itu, untuk penanganan ini kami juga butuh bantuan dan kerjasama dengan masyarakat jika melihat yang bersangkutan untuk segera menghubungi polsek terdekat,” tutur Sujianto.

Diketahui, Polsek Kraksaan menetapkan Sahlal sebagai tersangka setelah diduga terlibat penganiayaan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Sokaan, Kecamatan Krejengan, Hadari, Oktober 2021 lalu. Penetapan Sahlal sendiri tidak dilatarbelakangi oleh profesi sehari-harinya.

Penetapan pria yang sekaligus koordinator debt collector di wilayah Kecamatan Kraksaan tersebut sebagai tersangka diketahui setelah polisi memasukkan nama Sahal dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Melalui surat: DPO/01/I/2022/Polsek, dan tersebar Sabtu (12/2/2022) lalu. (*) 

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal