Menu

Mode Gelap
Polemik Sound Horeg, Kiai di Jember Siap Jalankan Fatwa MUI namun Tunggu Instruksi Gubernur Keras dan Berfrekuensi Tinggi, Pakar Fisika Ingatkan Sound Horeg Punya Dampak Fisik Serius Kawanan Maling Gasak Dua Motor di Triwungan Probolinggo, Terekam CCTV Cuaca Laut Buruk, Harga Ikan di TPI Mayangan Probolinggo Melambung Gadis 14 Tahun di Pasuruan Jadi Korban Asusila, Ayah Kandung Turut Jadi Tersangka Bersama Enam Pria Lain Budidaya Ayam Petelur dan Burung Puyuh Jadi Pendongkrak Ekonomi Desa di Lumajang

Hukum & Kriminal · 3 Jan 2022 10:50 WIB

Gawat! Ada Gudang Ganja di Lereng Gunung Bromo


					Gawat! Ada Gudang Ganja di Lereng Gunung Bromo Perbesar

Probolinggo,- Polsek Sukapura, Kabupaten Probolinggo, mengungkap kasus kepemilikan dan penanaman ganja di sebuah gudang di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten, pada Jum’at (31/12/21) kemarin. Dalam ungkap kasus ini, polisi menciduk 10 orang yang diduga terlibat dalam kepemilikan tanaman ilegal itu.

Mereka yang ditangkap polisi adalah Riko Widi Biyantoro (26), warga Dusun Wonosari, Desa Ngadisari; Sulianto (29), warga Dusun Cemoro Lawang Desa Ngadisari; Yoga Ditya Brahma Andrian (27) warga Dusun Krajan Desa Ngadas dan Sukiantoko (21) warga Dusun Mojosari Desa Wonotoro.

Selanjutnya, Runtut Bakat Noto (39) warga Dusun Ngadisari Desa Ngadisari; Angga Dwi Prasetyo (21) warga Dusun Krajan Desa Wonokerto, Suntoro Adi Wibowo (32) warga Dusun Wonotoro Desa Wonotoro; Defri Bambang Utomo (21) warga Dusun Mojosari Desa Wonotoro; Ade Wilan Krisna Yogi (24) warga Dusun Wonotoro Desa Wonotoro dan Hari Sulaksono (36) Dusun Wonosari Desa Ngadisari.

“Ungkap kasus kepemilikan ganja ini bermula saat adanya laporan masyarakat di gudang milik Runtut, yang diduga telah ditanami ganja. Diduga juga ada pesta ganja sehingga kita meluncur ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan berhasil mengamankan 10 orang dan barang bukti,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sukapura, Bripka Indra Sena.

Selain mengamankan 10 orang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 17 pohon ganja berusia 2 bulan, 22 buah bibit pot kecil, 4 poket ganja, 3 linting ganja kering siap pakai dan 1 poket ganja kering.

“Barang bukti dan 10 orang yang berhasil diamankan ini kemudian kita serahkan ke Unit Satresnarkoba Polres Probolinggo, untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan barang bukti tersebut,” imbuh Indra.

Nantinya, dijelaskan Indra, jika terbukti bersalah dan memiliki barang haram tersebut, maka tersangka akan di kenakan pasal 111 ayat 1. “Melanggar UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kawanan Maling Gasak Dua Motor di Triwungan Probolinggo, Terekam CCTV

25 Juli 2025 - 15:45 WIB

Gadis 14 Tahun di Pasuruan Jadi Korban Asusila, Ayah Kandung Turut Jadi Tersangka Bersama Enam Pria Lain

25 Juli 2025 - 14:24 WIB

Dengan Adanya Operasi Patuh Semeru, Aksi Balap Liar di Lumajang Menurun

23 Juli 2025 - 15:58 WIB

Toko Bangunan Dimasuki Maling, Uang Rp10 Juta Raib

23 Juli 2025 - 14:58 WIB

Hindari Razia Polisi, Puluhan Motor Disembunyikan di Semak-semak

22 Juli 2025 - 16:05 WIB

Ribuan Pelanggaran Ditindak Polres Pasuruan Kota Selama Operasi Patuh Semeru 2025, Roda Dua Jadi Pelanggar Terbanyak

21 Juli 2025 - 17:27 WIB

Motif Tewasnya Pria Asal Madiun yang Ditemukan di Sungai Purwosari, Dipicu Dugaan Pelecehan

21 Juli 2025 - 15:39 WIB

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan

20 Juli 2025 - 16:39 WIB

Lupa Cabut Kunci Kontak Bikin Karyawan Barbershop di Kota Probolinggo Kehilangan Motor Sport

19 Juli 2025 - 17:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal