Gawat! Ada Gudang Ganja di Lereng Gunung Bromo

Probolinggo,- Polsek Sukapura, Kabupaten Probolinggo, mengungkap kasus kepemilikan dan penanaman ganja di sebuah gudang di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten, pada Jum’at (31/12/21) kemarin. Dalam ungkap kasus ini, polisi menciduk 10 orang yang diduga terlibat dalam kepemilikan tanaman ilegal itu.

Mereka yang ditangkap polisi adalah Riko Widi Biyantoro (26), warga Dusun Wonosari, Desa Ngadisari; Sulianto (29), warga Dusun Cemoro Lawang Desa Ngadisari; Yoga Ditya Brahma Andrian (27) warga Dusun Krajan Desa Ngadas dan Sukiantoko (21) warga Dusun Mojosari Desa Wonotoro.

Selanjutnya, Runtut Bakat Noto (39) warga Dusun Ngadisari Desa Ngadisari; Angga Dwi Prasetyo (21) warga Dusun Krajan Desa Wonokerto, Suntoro Adi Wibowo (32) warga Dusun Wonotoro Desa Wonotoro; Defri Bambang Utomo (21) warga Dusun Mojosari Desa Wonotoro; Ade Wilan Krisna Yogi (24) warga Dusun Wonotoro Desa Wonotoro dan Hari Sulaksono (36) Dusun Wonosari Desa Ngadisari.

“Ungkap kasus kepemilikan ganja ini bermula saat adanya laporan masyarakat di gudang milik Runtut, yang diduga telah ditanami ganja. Diduga juga ada pesta ganja sehingga kita meluncur ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan berhasil mengamankan 10 orang dan barang bukti,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sukapura, Bripka Indra Sena.

Selain mengamankan 10 orang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 17 pohon ganja berusia 2 bulan, 22 buah bibit pot kecil, 4 poket ganja, 3 linting ganja kering siap pakai dan 1 poket ganja kering.

“Barang bukti dan 10 orang yang berhasil diamankan ini kemudian kita serahkan ke Unit Satresnarkoba Polres Probolinggo, untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan barang bukti tersebut,” imbuh Indra.

Nantinya, dijelaskan Indra, jika terbukti bersalah dan memiliki barang haram tersebut, maka tersangka akan di kenakan pasal 111 ayat 1. “Melanggar UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (*)

Baca Juga  Laporan Persetubuhan Dicabut, Penegak Hukum Didesak Lanjutkan Proses

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …