Menu

Mode Gelap
Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Hukum & Kriminal · 19 Nov 2021 10:45 WIB

Bejat! Guru SMP di Lumajang Cabuli Siswinya 4 Kali


					Bejat! Guru SMP di Lumajang Cabuli Siswinya 4 Kali Perbesar

LUMAJANG,- Dugaan pencabulan baru-baru ini menggerkan warga di Kabupaten Lumajang. Pasalnya, tersangka merupakan oknum guru sekolah menengah pertama (SMP) swasta dengan korban anak didiknya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Utomo mengatakan, polisi membongkar kasus ini setelah mendapat laporan orang tua korban. Dalam pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa korban sudah 4 kali digagahi korban.

“Tersangka mengaku mencabuli dengan mengajak pacaran,” kata Fajar, Jum’at (111/21).

Insiden asusila ini diduga telah berlangsung selama satu tahun terakhir. Bahkan tersangka, MR (35), kuat diduga pernah melakukan kejahatan seksual di lingkungan sekolah tempanya mengajar.

“Ini kami masih melakukan pendalaman. Seperti bukti elektronik CCTV di sekolah maupun saksi-saksi,” ujar Fajar.

Korban, dijelaskan Fajar, merupakan seorang siswi di tempat MR mengajar yang masih berusia 13 tahun. Saat ini, polisi masih mengembangkan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi.

“Tersangka MR akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Fajar.

Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini menambah daftar panjang oknum guru bejat di Indonesia. Guru yang seharusnya menjadi pendidik dan pengajar, ironisnya justru penghancur masa depan siswinya. (*)

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Trending di Hukum & Kriminal