Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 13 Nov 2021 22:21 WIB

Baru Keluar Penjara, Kembali Jual Sabu-sabu


					Baru Keluar Penjara, Kembali Jual Sabu-sabu Perbesar

Pasuruan,- Pernah mendekam dalam pengapnya sel tahanan, tidak membuat M. Khoirul Huda (37) kapok. Sebaliknya, pria asal Dusun Sromo Timur, Desa Pacar Keling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan ini kembali berulah.

Huda kembali ditangkap aparat kepolisian lantaran tepergok mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di area wisata Pesanggrahan, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Senin (8/11/2021) lalu.

Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat. Disebutkan bahwa di wilayah Pesanggrahan sering terjadi jual-beli sabu-sabu.

Mendapat informasi itu, petugas kepolisian kemudian bergegas melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut guna menindaklanjuti aduan dari masyarakat.

“Sekitar pukul 15.00 WIB, akhirnya anggota kami berhasil menciduk pelaku. Diduga pelaku ini menjadi perantara jual beli sabu,” kata Slamet, Sabtu (13/11/2021).

Barang bukti yang disita dari ungkap kasus itu, dijelaskan Slamet, berupa 12 bungkus plastik berisi sabu-sabu total seberat 3,91 gram. “Barang itu didapat dari dalam tas milik pelaku,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, diketahui jika tersangka adalah residivis kasus peredaran sabu-sabu yang baru bebas sekitar tahun 2019 kemarin.

“Tersangka mengaku dipenjara selama dua tahun enam bulan,” pungkas Slamet. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal