Menu

Mode Gelap
Korupsi Dana Hibah Hampir Rp600 Juta, Bendahara Sekolah asal Maron Ditahan Ayah Tiri di Pasuruan Ditangkap Usai Diduga Cabuli Anak di Kontrakan Dua Pria Asal Pekalongan Babak Belur Diamuk Massa Usai Curi Uang Rp13 Juta di Pasuruan Enam Terdakwa Kasus Ladang Ganja Divonis, Otaknya Masih Buron KA Mutiara Timur Tambahan Sambut Libur Waisak 2025, Beroperasi 5 Hari Dipanggil DPRD, Satpol PP Probolinggo Akui Lalai Awasi Peredaran Miras

Hukum & Kriminal · 3 Nov 2021 18:03 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Kartu Tani, Masyarakat Diminta Kroscek


					Dugaan Penyalahgunaan Kartu Tani, Masyarakat Diminta Kroscek Perbesar

BANYUANYAR,- Bermula pengaduan lima warga di Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo yang tiba dinyatakan memiliki pinjaman di bank via Kartu Tani, warga lain diminta untuk mengkrosceknya.

Kuasa hukum lima warga Desa Banyuanyar Tengah, Afif Asman Ramadhan mengatakan, khususnya warga di Kabupaten Probolinggo yang memiliki fasilitas Kartu Tani untuk mengecek di bank yang bekerjasama dengan pemerintah pusat.

Sebab, menurut Rama, sapaan akrab Afif Asman Ramadhan, di Desa Banyuanyar Tengah saja sejatinya ada sedikitnya 58 warga yang memiliki fasilitas Kartu Tani. Namun sampai saat ini mereka tidak mengetahui adanya program pemerintah tersebut.

“Di sana (Desa Banyuanyar Tengah) ada 58 warga untuk data sementara yang memiliki fasilitas Kartu Tani itu, tetapi yang meminta untuk saya tangani hanya lima orang yang kemarin sudah kami adukan ke Polres Probolinggo,” kata Rama, Rabu (3/11/2021).

Oleh karenanya, Rama meminta kepada warga Kabupaten Probolinggo, agar mengeceknya langsung ke bank yang bekerjasama dengan pemerintah pusat dalam penanganan fasilitas progam pinjaman lunak itu. Dikhawatirkan Kartu Tani disalahgunakan oleh oknum tertentu.

“Kalau nantinya memang ditemukan adanya fasilitas dari Kartu Tani di daerah lain yang sama seperti di Desa Banyuanyar Tengah, silakan adukan ke pihak penegak hukum agar segera ditindaklanjuti,” ungkap Rama.

Terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo, Mahbub Djunaidi mengatakan, pihaknya sudah mendengar informasi tersebut.

“Iya sudah mendengar terkait berita aduan warga di Desa Banyuanyar Tengah itu. Kalau dari data sementara, Kartu Tani di wilayah Kabupaten Probolinggo masih sebanyak 30 ribu. Tetapi sampai saat ini belum efektif dan saya tidak tahu kenapa masih bisa digunakan untuk jaminan pinjaman,” kata Mahbub.

Sekadar informasi, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui Kartu Tani itu dialami SI (64), YB (58), HL (56) HH (53) dan MSR (21). Pelakunya diduga oknum pemerintah desa setempat. Kasus ini kemudian diadukan kepada SPKT Polres Probolinggo, Senin (1/11/2021) malam.

Tak tanggung-tanggung, utang perorangan masing-masing warga mencapai Rp25 juta. Hal itu diketahui setelah salah satu dari lima orang itu mendapat penolakan dari salah satu kanggor cabang bank saat hendak mengajukan pinjaman. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Korupsi Dana Hibah Hampir Rp600 Juta, Bendahara Sekolah asal Maron Ditahan

8 Mei 2025 - 18:45 WIB

Ayah Tiri di Pasuruan Ditangkap Usai Diduga Cabuli Anak di Kontrakan

8 Mei 2025 - 18:22 WIB

Dua Pria Asal Pekalongan Babak Belur Diamuk Massa Usai Curi Uang Rp13 Juta di Pasuruan

8 Mei 2025 - 14:21 WIB

Enam Terdakwa Kasus Ladang Ganja Divonis, Otaknya Masih Buron

8 Mei 2025 - 13:12 WIB

Dipanggil DPRD, Satpol PP Probolinggo Akui Lalai Awasi Peredaran Miras

8 Mei 2025 - 03:10 WIB

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal