PASURUAN, – Satreskrim Polres Pasuruan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal sepeda motor yang beraksi di jalan Desa Ambal-ambil Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku adalah M-S (36) warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. M-S merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sempat menjalani hukuman selama 3 tahun.

Kasat reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengatakan, pelaku beraksi di Desa Ambal-ambil Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (18/8/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dalam aksinya, M-S menggunakan Suzuki Satria FU berboncengan dengan S-A, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai joki.

Sesampainya di lokasi, M-S dengan S-A langsung turun untuk mengahadang korban yang saat itu mengendarai Honda CRF warna hitam merah. Dua pelaku mengancungkan senjata tajam jenis golok kepada korban.

Setelah mendapatkan sepeda motor incaran, M-S dan S-A langsung ngacir ke arah selatan. Kemudian, sepeda motor hasil curian di jual ke penadah d Desa Ngembal, Kecamatan Tutur.

“Pengakuan tersangka, dari hasil penjualan motor curian itu dia mendapatkan bagian Rp1,7 juta. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba,” kata Adhi, Kamis (9/9/2021).

Selain di Desa Ambal-ambil, dijelaskan Adhi, M-S dan dua temannya yang lain, SAI (DPO) beserta SA (DPO), juga beraksi di Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan

“Di Tutur dia mencuri sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan cara korban dihadang dan dibacok,” Adhi menegaskan.

Dalam ungkap kasus ini, barang bukti yang disita polisi diantaranya sebuah Suzuki FU warna biru milik tersangka dan STNK beserta BPKB Honda CRF. “Pengejaran terhadap DPO dan tersangka lainnya masih dilakukan,” pungkas Adhi. (*)

Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Albafillah

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.