Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 7 Sep 2021 10:58 WIB

Konsumsi dan Edarkan SS, Pria Asal Gading Ditangkap


					Konsumsi dan Edarkan SS, Pria Asal Gading Ditangkap Perbesar

GADING,- Hafid Triwahyudi (27) warga Desa Dandang, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo diamankan pihak kepolisian setempat, Minggu (5/9/2021). Ia diduga mengedarkan narkotika golongan I (sabu-sabu/SS) di Kecamatan Gading.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan terhadap remaja tersebut, berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah dengan ulah pelaku. Polisi kemudian mengintai dan memantau gerak-gerik pelaku.

Saat pokisi menggeledah rumah pelaku sekitar sekitar pukul 12.00 WIB, didapati satu klip plastik berisi SS seberat 2,5 gram. Serta sejumlah barang bukti lain yang digunakan pelaku untuk mengonsumsi barang haram tersebut di antaranya, pipet kaca dan tutup botol.

“Kemudian kami langsung amankan pelaku dan membawanya ke mapolres beserta barang bukti yang kami dapatkan di rumah pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sujilan, Selasa (7/9/2021).

Dari hasil interogasi, kata Sujilan, pelaku sering mengedarkan barang tersebut kepada teman sebayanya.

Diduga kuat, selain menjual barang terlarang itu di sekitar tempat tinggalnya, pelaku juga mengonsumsinya.

“Kami masih kendalami kasus ini, dari mana pelaku mendapatkan barang itu. Untuk sementara hasil interogasi pelaku mengedarkan pada teman sebayanya, bukan kepada anak-anak sekolah di sekitar tempat tinggalnya,” ungkap Sujilan.

Akibat ulahnya, lanjut Sujilan, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup pria asal Magetan ini. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal