Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 7 Sep 2021 10:58 WIB

Konsumsi dan Edarkan SS, Pria Asal Gading Ditangkap


					Konsumsi dan Edarkan SS, Pria Asal Gading Ditangkap Perbesar

GADING,- Hafid Triwahyudi (27) warga Desa Dandang, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo diamankan pihak kepolisian setempat, Minggu (5/9/2021). Ia diduga mengedarkan narkotika golongan I (sabu-sabu/SS) di Kecamatan Gading.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan terhadap remaja tersebut, berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah dengan ulah pelaku. Polisi kemudian mengintai dan memantau gerak-gerik pelaku.

Saat pokisi menggeledah rumah pelaku sekitar sekitar pukul 12.00 WIB, didapati satu klip plastik berisi SS seberat 2,5 gram. Serta sejumlah barang bukti lain yang digunakan pelaku untuk mengonsumsi barang haram tersebut di antaranya, pipet kaca dan tutup botol.

“Kemudian kami langsung amankan pelaku dan membawanya ke mapolres beserta barang bukti yang kami dapatkan di rumah pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sujilan, Selasa (7/9/2021).

Dari hasil interogasi, kata Sujilan, pelaku sering mengedarkan barang tersebut kepada teman sebayanya.

Diduga kuat, selain menjual barang terlarang itu di sekitar tempat tinggalnya, pelaku juga mengonsumsinya.

“Kami masih kendalami kasus ini, dari mana pelaku mendapatkan barang itu. Untuk sementara hasil interogasi pelaku mengedarkan pada teman sebayanya, bukan kepada anak-anak sekolah di sekitar tempat tinggalnya,” ungkap Sujilan.

Akibat ulahnya, lanjut Sujilan, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup pria asal Magetan ini. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal