Menu

Mode Gelap
Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

Hukum & Kriminal · 6 Sep 2021 13:30 WIB

Lima Bulan Buron, Spesialis Curanmor asal Kejayan Akhirnya Dibekuk Polisi


					Lima Bulan Buron, Spesialis Curanmor asal Kejayan Akhirnya Dibekuk Polisi Perbesar

PASURUAN,- Pelarian Matchoiron (28) terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Tondosoro, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan akhirnya terhenti. Dia ditangkap setelah jadi buronan polisi selama lima bulan.

Kasat reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengatakan, pelaku merupakan warga Hangtuah, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Dusun Prodo Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (4/9/2021).

“Saat penangkapan tersangka sempat melarikan diri dan terperosok yang mengakibatkan kakinya cidera. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan,” kata Adhi, Senin (6/9/2021).

Adhi menambabkan, Matchoiron ditangkap setelah 5 bulan buron. Dia dilaporkan oleh korbannya karena mencuri Honda Vario warna putih silver yang terparkir di dalam lorong rumah di Desa Tondosoro, Kecamatan Kejayan, Kamis (29/4/2021) silam.

Tersangka, melakukan aksinya tidak sendirian, dia bersama temannya B-R (DPO). Selain di Desa Tundosoro, pelaku ini, juga menggondol motor jenis Honda Beat warna merah muda di Selatan Masjid Kecamatan Pasrepan.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 5 Buah anak panah kunci T, 1 lembar foto copy STNK dan BPKB sepeda motor Merk Honda Vario Nopol N-6212-OM atas nama LULUK SITI FATIMAH yang beralamatkan di DusunTeropong RT 11 RW 05, Desa Tundosoro, Kecamatan Kejayan.

“Kami juga menyita barang bukti berupa sebuah kaos earna abu-abu berulisan Maxius yang digunakan saat pelaku beraksi. Selain itu, kami mengamankan dua sepeda motor Honda ario 125 warna putih dengan Nopol N 4963 CCO dan Beat warna putih dengan Nopol N 6507 TAI,” beber Adhi. (*) 

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi

29 April 2025 - 16:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal