Menu

Mode Gelap
Bus Pariwisata Kecelakaan di Jalur Bromo, 6 Penumpang Tewas Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian AWS dan ARG, Dua Alat Pemantau Cuaca Andalan Baru BPBD Lumajang Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah di Jember, Harga Jual Sembako Dibawah HET

Hukum & Kriminal · 3 Sep 2021 18:26 WIB

‘Shohibul Hajat’ Pesta Pernikahan Anggota Dewan Didenda Rp20 Juta


					‘Shohibul Hajat’ Pesta Pernikahan Anggota Dewan Didenda Rp20 Juta Perbesar

BANGIL, – Akhmad Baidowi, “shohibul hajat” pesta pernikahan anggota DPRD, Akhmad Mujangki dijatuhi hukuman denda Rp20 juta. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Jumat (3/9/2021).

Baidowi yang juga Kepala Desa Pusungmalang itu menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena menggelar resepsi pernikahan anaknya, Mujangki, anggota DPRD Kabupatan Pasuruan. Resepsi pernikahan itu dinilai mengundang kermunan saat PPKM Darurat.

Dalam persidangan itu, Mujangki dihadirkan sebagai saksi bersama Kapolsek Puspo, Sekretaris Kecamatan Puspo, Kanit Reskrim Polsek Puspo dan beberapa saksi lainnya.

Setelah serangkaian persidangan, majelis hakim memutus, Baidowi terbukti bersalah. Hal itu merujuk pada Pasal 49 ayat 5 Juncto Pasal 27 huruf C Perda Provinsi Jawa Timur Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Perdana Nomor 2 Tahun 2020.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Baidowi terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam pengecegahan Covid-19.

“Dan menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp20 juta, apabila denda tidak terbayar diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan,” kata Hakim Ketua, Yoga Perdana.

Usai sidang, Baidowi mengatakan, dirinya menerima dengan ikhlas apa yang diputuskan oleh majelis hakim. “Karena ini sudah kesalahan, ya saya terima dengan ikhas dan saya bayar. Jadi mohon kepada masyarakat jangan ditiru. Ini buat pelajaran,” pungkasnya. (*) 

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal