Menu

Mode Gelap
Ditengah Efiesiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025

Pemerintahan · 26 Agu 2021 18:06 WIB

Anggaran ‘Oleng’, Pemkab Pasuruan Tunda Pilkades


					Anggaran ‘Oleng’, Pemkab Pasuruan Tunda Pilkades Perbesar

PASURUAN,- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun ini di Kabupaten Pasuruan resmi ditunda. Pilkades yang akan di ikuti oleh 55 desa itu, rencananya baru akan digelar tahun 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan Anang Saiful Wijaya mengatakan, penundaan pilkades untuk menyikapi terbitnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri dan serta situasi di wilayah Kabupaten Pasuruan, maka pelaksanaan pilkades di Kabupaten Pasuruan akhirnya diputuskan ditunda.

Ia menambahkan, berdasarkan perkembangan selama masa PPKM Darurat hingga saat ini, pilkades dinilai rentan menjadi pemicu penyebaran Covid-19. Saat ini, Kbupaten Pasuruan berada di Level 3.

Dikhawatirkan, sebelum pelaksanaan terjadi kampanye dan penyampaian visi misi yang melibatkan banyak orang. Selain itu, biasanya masyarakat silaturahmi dengan calon kadesnya.

“Disanalah nanti rawan terjadi penularan Covid-19,” kata Anang, Kamis (26/8/21).

Berdasarkan arahan dari Tim Satgas Covid-19, 55 desa yang akan melangsungkan pilkades, sebaiknya masyarakatnya divaksinasi sampai 70 persen dari populasi di satu desa tersebut.

“Baru nanti masalah penularan bisa diminimalisir. Karena orang yang divaksin rata-rata gejalanya itu ringan,” imbuh Anang.

Menurut Anang, masih ada kesempatan hingga Maret 2021 bagi 55 desa pelaksana pilkades untuk menggelar vaksinasi massal. “Kalau semua itu sudah dilakukan, penularan bisa diminimalisir,” jelasnya.

Pertimbangan lainnya sehingga pilkades ditunda, karena pesta demokrasi tingkat desa itu memerlukan biaya yang tidak sedikit. Sebab biaya pilkades tidak ditanggung oleh calon, melainkan oleh pemerintah daerah.

Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan tengah ‘ngos-ngosan’ karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan. Banyak hotel, warung, restoran, tempat tempat wisata yang menjadi potensi penarikan pajak, terdampak Covid-19.

“Maka karena biaya ini cukup besar, vaksinasi juga harus disiapkan dan juga harus dilakukan,” Anang menegaskan.

Nantinya saat digelar, sistem pilkades ini tidak akan menggunakan cara lama. “Kalau dulu pelaksanaan pilkades itu dipusatkan di balai desa, kalau sekarang di tiap dusun,” pungkasnya. (*) 

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ditengah Efiesiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Tipiring Tidak Memberikan Efek Jera, Perda Miras di Probolinggo Bakal Direvisi

24 April 2025 - 19:48 WIB

Trending di Pemerintahan