Polisi Ingatkan Penjual Petasan Bisa Dipidana

KRAKSAAN, Kembang api dan Ramadhan seolah sudah dua hal yang tak bisa dipisahkan. Oleh karenanya, Kepolisian Polres Probolinggo kerap melakukan patroli pada pedagang kembang api dan melarang keras adanya penjualan petasan atau mercon di wilayah hukumnya.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, sejak awal Ramadhan pihaknya aktif memantau dan mengimbau pada para pedagang kembang api yang membeberkan lapaknya di bahu jalan sebagai antisipasi.

“Kami periksa seluruh daganannya. Khawatir mereka menjual petasan atau mercon secara ilegal. Jika diketahui ada petasan yang diselipkan pada lapak kembang api, ya langsung kami sita,” kata Jayadi, Jumat (23/4/2021).

Namun, pria asal Kabupaten Sampang ini mengaku, belum menemukan adanya penjualan petasan oleh pedagang kembang api ilegal. Untuk mengetahui ilegal dan tidaknya, dilihat diameternya.

“Kembang api yang dijual oleh para pedagang pun, harus juga memenuhi syarat yang ditentukan. Di antaranya kembang api yang berdiameter 2 inci atau 5,08 cm. Jika menjual kembang api di atas itu harus mengantongi izin dari Mabes Polri,” katanya.

Sebagai antisipasi, polisi terus menggalakkan patroli tersebut pada pedagang petasan yang bermunculan dan mengimbau agar tidak membeli petasan. Selain keselamatan, petasan sangat menggangu ketenangan warga sekitar.

“Kami akan terus intens melakukan patroli peredaran petasan itu pada setiap pedagang kembang api. Bahkan jika ada nantinya ada yang diketahui menjual petasan atau kembang api ilegal akan diseret ke ranah hukum dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Baca Juga  Jelang Tahun Baru, Pemkab Tiadakan Sidak Harga Sembako

Baca Juga

Sempat Mandek, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Bakal Dilanjutkan

Probolinggo,- Pembangunan gedung Inspektorat Kota Probolinggo yang sempat mandek pada tahun 2023 lalu, akan kembali …