Anggaran ‘Oleng’, Pemkab Pasuruan Tunda Pilkades

PASURUAN,- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun ini di Kabupaten Pasuruan resmi ditunda. Pilkades yang akan di ikuti oleh 55 desa itu, rencananya baru akan digelar tahun 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan Anang Saiful Wijaya mengatakan, penundaan pilkades untuk menyikapi terbitnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri dan serta situasi di wilayah Kabupaten Pasuruan, maka pelaksanaan pilkades di Kabupaten Pasuruan akhirnya diputuskan ditunda.

Ia menambahkan, berdasarkan perkembangan selama masa PPKM Darurat hingga saat ini, pilkades dinilai rentan menjadi pemicu penyebaran Covid-19. Saat ini, Kbupaten Pasuruan berada di Level 3.

Dikhawatirkan, sebelum pelaksanaan terjadi kampanye dan penyampaian visi misi yang melibatkan banyak orang. Selain itu, biasanya masyarakat silaturahmi dengan calon kadesnya.

“Disanalah nanti rawan terjadi penularan Covid-19,” kata Anang, Kamis (26/8/21).

Berdasarkan arahan dari Tim Satgas Covid-19, 55 desa yang akan melangsungkan pilkades, sebaiknya masyarakatnya divaksinasi sampai 70 persen dari populasi di satu desa tersebut.

“Baru nanti masalah penularan bisa diminimalisir. Karena orang yang divaksin rata-rata gejalanya itu ringan,” imbuh Anang.

Menurut Anang, masih ada kesempatan hingga Maret 2021 bagi 55 desa pelaksana pilkades untuk menggelar vaksinasi massal. “Kalau semua itu sudah dilakukan, penularan bisa diminimalisir,” jelasnya.

Pertimbangan lainnya sehingga pilkades ditunda, karena pesta demokrasi tingkat desa itu memerlukan biaya yang tidak sedikit. Sebab biaya pilkades tidak ditanggung oleh calon, melainkan oleh pemerintah daerah.

Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan tengah ‘ngos-ngosan’ karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan. Banyak hotel, warung, restoran, tempat tempat wisata yang menjadi potensi penarikan pajak, terdampak Covid-19.

“Maka karena biaya ini cukup besar, vaksinasi juga harus disiapkan dan juga harus dilakukan,” Anang menegaskan.

Baca Juga  Masih Zona Oranye, Kota Pasuruan Belum Berlakukan Sekolah Tatap Muka

Nantinya saat digelar, sistem pilkades ini tidak akan menggunakan cara lama. “Kalau dulu pelaksanaan pilkades itu dipusatkan di balai desa, kalau sekarang di tiap dusun,” pungkasnya. (*) 

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Baca Juga

TPID Kota Probolinggo Buka Warung Sembako, Harga tak Menguras Kantong

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUMP), …