Menu

Mode Gelap
Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika Miris! SDN Warujinggo 2 Probolinggo 2 Tahun Gagal Dapatkan Siswa Baru Tajemtra 2025 Segera Digelar, Targetkan 17 Ribu Peserta dengan Hadiah Rp100 Juta Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

Hukum & Kriminal · 20 Agu 2021 18:27 WIB

Ecer Togel, Mahasiswa Asal Kraksaan Ditangkap Polisi


					Ecer Togel, Mahasiswa Asal Kraksaan Ditangkap Polisi Perbesar

KRAKSAAN,- Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kraksaan dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Probolinggo meringkus Muhammad Ubaidillah (22), warga Dusun Slamet, Desa Bulu, Kecamatan Kraksan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (19/8/2021) sore kemarin.

Informasi yang diperoleh, pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini diringkus sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah warung kopi (warkop). Ia disangka terlibat tindak pidana perjudian yakni, mengecer togel. Polisi juga menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku.

Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto mengatakan, penangkapan pelaku bermula ketika polisi mendapatkan aduan masyarakat (dumas). Warga mengaku, resah dengan perbuatan pelaku yang terang-terangan mengecer togel.

“Dari dumas itu kemudian kami tindak lanjuti kebenarannya dengan mengutus beberapa anggota di back-up anggota Reskrim Polres Probolinggo. Setelah mendatangi TKP dan memantau gerak-gerik pelaku ternyata memang benar adanya,” kata Sujianto, Jumat (20/8/2021).

Dikatakan Sujianto, petugas menyamar ala masyarakat pada umumnya lalu nongkrong dan memesan kopi di warkop, tempat pelaku diringkus. Setelah pelaku tiba dan langsung mengeluarkan lembaran catatan togel langsung,ia dibekuk dan dibawa ke mapolsek.

“Saat ini sudah ada di sel tahanan mapolsek bersama sejumlah barang bukti yang disita petugas dari tangan pelaku. Di antaranya, dompet, handphone (HP), spidol warna merah dan hitam, catatan togel serta uang tunai,” ungkap Sujianto.

Akibat ulahnya, sambung Sujianto, pelaku dijerat pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP sub pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP jo pasal 2 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 1974. “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tutup mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo ini. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

17 Juli 2025 - 09:52 WIB

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminal