Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 12 Agu 2021 17:55 WIB

Sambut Kemerdekaan, 208 Napi Rutan Kraksaan Dapat Remisi


					Sambut Kemerdekaan, 208 Napi Rutan Kraksaan Dapat Remisi Perbesar

KRAKSAAN,- Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), sebanyak 208 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kraksaan, Kabupaten Probolinggo mendapatkan remisi. Mereka terdiri atas 203 laki-laki dan lima perempuan.

Kepala Rutan Kraksaan, Bambang Irawan mengatakan, sejatinya remisi kemerdekaan ini sudah diajukan sejak pertengahan Juli lalu. Remisi itu akan diberikan tepat sesaat setelah para napi mengikuti upacara Hari Kemerdekaan RI ke-76.

“Nanti sebagai simbolis, ada tiga warga binaan yang akan dibebaskan bertepatan di Hari Kemerdekaan, 17 Agustus. Sedangkan untuk sisanya menyusul, karena memang jadwal remisinya tidak sama,” kata Bambang, Kamis (12/8/2021).

Pemberian remisi kali ini, lanjut Bambang, berbeda dengan remisi sebelumnya. Kali ini, semua napi berhak mendapatkan remisi apabila sudah memenuhi syarat tanpa memandang agama seperti saat pemberian remisi hari besar keagamaan.

“Remisi saat hari raya Idul Fitri, ya khusus ke napi yang beragama Islam, Natal khusus untuk napi Kristiani. Tapi kalau remisi Agustus, ini untuk umum. Jadi yang memang sudah dinilai memenuhi persyaratan ya dapat remisinya,” ungkap Bambang.

Adapun syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh warga binaan agar mendapatkan remisi, menurut Bambang, di antaranya berkelakukan baik, kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah menjalani separuh dari vonis.

“Kalau statusnya sudah narapidana, menjalani enam bulan kurungan sudah bisa diajukan remisi, tapi tetap harus berkelakuan baik. Kalau statusnya baru tahanan, meski sudah berbulan-bulan ada di rutan, tetap tidak bisa diajukan,” jelasnya. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal