Menu

Mode Gelap
Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal Marsda Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo Kematian Mendadak di Tengah Karnaval Sound Horeg Lumajang, Ini Kata Dokter Yessika

Pemerintahan · 2 Jul 2021 18:09 WIB

Satu-satunya Zona Kuning, Probolinggo Belum Terapkan PPKM Darurat


					Satu-satunya Zona Kuning, Probolinggo Belum Terapkan PPKM Darurat Perbesar

KRAKSAAN,- Terhitung 2-20 Juli 2021 mendatang, beberapa daerah di Provinsi Jawa Timur mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Namun, Kabupaten Probbolinggo tidak termasuk daerah yang menerapkan PPKM Darurat.

Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, dr. Dewi Vironica mengatakan, Kabupaten Probolinggo tidak termasuk daerah yang ditetapkan gubernur untuk menerapkan PPKM Darurat. Hal itu tidak terlepas dengan status Kabupaten Probolinggo saat ini.

“Saat ini Kabupaten Probolinggo masih masuk dalam zona kuning penyebaran Covid-19. Penetapan wilayah yang harus menerapkan PPKM Darurat itu memang dari gubernur berdasarkan Instruksi Mendagri,” kata dr. Viro, panggilan dr. Dewi Vironica saat dikonfirmasi.

Meski tidak termasuk, lanjut dr. Viro, bukan berarti pihaknya akan mengabaikan poin-poin yang ada dalam penerapan PPKM Darurat tersebut. Terlebih, hingga Kamis (1/7) masih ada dua kecamatan yang masuk dalam zona risiko sangat tinggi penyebaran Covid-19 (zona merah).

“Meski tidak ditetapkan, bukan berarti kami mengabaikan poin-poin yang ada di PPKM Darurat itu. Tetap ada poin yang akan kami terapkan, khususnya di zona-zona merah ini. Apalagi saat ini masih ada dua kecamatan yakni Kraksaan dan Leces masih zona merah,” ujar dr. Viro.

Salah satu poin yang akan diterapkan nantinya, sambung dr. Viro, berkaitan dengan jam operasional pertokoan atau pusat perbelanjaan. Sesuai dengan pemberlakukan PPKM Darurat, maka pertokoan hanya diizinkan buka sampai pukul 17.00 setiap harinya.

“Antisipasi itu harus terus dilakukan. Karena kondisinya pandemi memang belum berakhir. Sedangkan kasus yang terkonfirmasi dalam dus pekan terakhir memang melonjak. Oleh karena itu patuhi dan taati protokol kesehatannya,” tuturnya. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Trending di Pemerintahan