Menu

Mode Gelap
Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

Hukum & Kriminal · 24 Jun 2021 16:35 WIB

Residivis Pengedar Puluhan Ribu Pil Koplo Asal Kraksaan Dibekuk


					Residivis Pengedar Puluhan Ribu Pil Koplo Asal Kraksaan Dibekuk Perbesar

KRAKSAAN,- Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Popong Sulaiman (34) warga Desa Alassumur dan Muhammad Fauzi (34) warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Rabu(23/6/2021) sore.

Keduanya diringkus sekitar pukul 14.00 WIB di pinggir jalan Desa Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Atau tepatnya di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati karena terlibat kasus peredaran obat-obatan terlarang.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita sebanyak 10.030 butir pil koplo jenis dextrometorphan dan trhyxypenidly siap edar, sabu-sabu jenis narkotika golongan 1 dan beberapa alat-alat isap lainnya serta uang yang diduga hasil penjualan.

Rinciannya, dari tangan Popong disita 7.030 butir pil koplo siap edar dengan berbagai macam paket penjualan, serta narkotika. Sedangkan dari tangan Fauzi disita 3.000 butir pil koplo yang dibungkus dengan plastik putih swalayan.

“Ya, dalam penangkapan ini selain adanya laporan dari masyarakat kami juga dibantu oleh anggota Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang melihat gerak-gerik mereka mencurigakan,” kata Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan, Kamis (24/6/2021).

Saat ini, lanjut Sujilan, kedua pelaku yang hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Dasar (SD) sudah berada di Mapolres Probolinggo untuk diperiksa untuk mengetahui kalangan-kalangan yang menjadi target peredaran mereka.

“Keduanya memang residivis yang kami pantau terus gerak-geriknya, sampai akhirnya atas kerjasama dengan petugas PPA berhasil kami amankan. Ya termasuk pengedar obat-obatan kelas kakap di wilayah hukum kita,” ujar perwira asal Magetan ini.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 157 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal