PASURUAN,- Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan meringkus seorang pria bernama Sakhrudin Ahmad Khoir (29) warga Dusun Jati Kauman RT 04 RW 01, Desa Cendono, Kecamatan Purwosari, Kababupaten Pasuruan.

Pria tersebut diringkus karena diduga menjadi perantara jual beli, memiliki dan menyimpan atau menguasai barang haram berupa narkotika jenis Sabu.

Kasatnarkoba, Polres Pasuruan, Kasat Narkoba AKP Domingos DE. F Ximenes mengatakan, pelalu ditangkap di dalam rumahnya di Dusun Jati Kauman, Desa Cendono, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (05/621) sore.

Barang buti yang diamankan, dijelaskan Domingos, berupa 12 kantong plastik kecil berisi sabu berat kotor 4,34 gram. Barang bukti tersebut, kini telah disita oleh petugas.

“Selain itu kami juga mengamankan 1 buah dompet kecil warna coklat, 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah handphone merek Oppo warna putih,” kata Kasat, Minggu (13/6/2021).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara,”(*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.