Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 2 Mei 2021 20:38 WIB

Penusuk Warga Lumajang Beralasan Bela Diri


					Penusuk Warga Lumajang Beralasan Bela Diri Perbesar

KREJENGAN,- Sigit Pamungkas (40) warga RT 002 RW 002, Dusun Asem, Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo berterus terang, dirinya terlibat penusukan hingga korbannya tewas. Tetapi ia berasalan, hal itu sebagai langkah membela diri.

Ungkapan itu disampaikan Sigit saat ditemui di Mapolsek Krejengan, Minggu (2/5/2021) sore. Ia mengaku, tega menusuk Ainul (37), warga Kabupaten Lumajang yang tinggal bersama istrinya di Desa Temenggungan, karena untuk keselamatan dirinya sendiri.

“Saya membela diri saya sendiri, karena saat itu begitu pintu rumah saya buka, tiba-tiba ia langsung mau menusuk saya dengan pisau dapur, untung saja tidak kena. Sebenarnya tidak tega juga, tetapi mau gimana lagi daripada saya yang terluka,” kata Sigit.

Dengan memakai masker, pria berbadan subur itu juga mengatakan, korban sebenarnya dikenal pembuat onar di rumahnya. Selain itu, korban juga dikenal seringkali berpesta minuman keras dan di desanya hal itu sudah bukan rahasia lagi.

“Jadi sebelum dia ke rumah saya, dia lebih dulu ngamuk di desa lain, bahkan sampai merusak ban mobil warga desa. Sebelum saya bukakan pintu, awalnya dia ngamuk di sekitar rumah saya,” ungkap Sigit dengan kepala tertunduk lesu.

Terpisah, Kanitreskrim Polsek Krejengan, Bripka Fajar Setiawan mengatakan, setelah menganiaya korban, pelaku tidak melarikan diri. Melainkan langsung diam di rumahnya sampai polisi datang dan membawanya ke mapolsek untuk diproses.

“Akibat perbuatannya, pelaku ini dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang penganiayaan sampai menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup mantan Kanitreskrim Polsek Besuk ini.

Diketahui sebelumnya, penusukan terhadap Ainul terjadi Minggu (2/5/2021) sekitar pukul 4.00 WIB. Akibat tusukan di perut dan dadanya, korban meninggal dunia karena banyak mengeluarkan darah dan jasadanya langsung dibawa ke kamar mayat RSUD Waluyo Jati. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal