Menu

Mode Gelap
Baru Lima Gudang yang Siap Tampung Tembakau Petani, Pemkab Probolinggo Siapkan Sidak Rapat Paripurna DPRD Lumajang Bahas Raperda RPJMD dan Perubahan APBD 2025 Tanpa Riuh, Pemuda asal Tambakrejo Probolinggo Juarai Asian Muaythai Championship 2025 di Vietnam Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

Hukum & Kriminal · 15 Apr 2021 16:32 WIB

Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, Mantan Kepala UPT Pasar Ajukan Praperadilan


					Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, Mantan Kepala UPT Pasar Ajukan Praperadilan Perbesar

PROBOLINGGO,- Dugaan korupsi retribusi pasar yang menyeret mantan Kepala UPT Pasar Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kota Probolinggo, A-B, memasuki babak baru.

A-B yang sudah berstatus tersangka dan ditahan kejaksaan, mengajukan pra-peradilan. Melalui kuasa hukumnya, A-B mendaftarkan berkas praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Kamis (15/4/21).

A-B menilai, penetapan tersangka kepadanya cacat hukum dan tidak sesuai undang-undang. Alasannya, karena ada unsur pelanggaran dalam penyidikan dan penetapan status tersangka kepadanya.

“Perhitungan dan penetapan tersangka ini dilakukan oleh inspektorat, padahal menurut sema atau surat edaran mahkamah agung nomer 4 tahun 2016 , jelas bahwa yang boleh menetapkan kerugian negara adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ujar kuasa hukum A-B, SW Djando Gadohokan.

Dengan pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kata Probolinggo, A-B berharap penetapan status tersangka atas dirinya dapat ditinjau ulang. Selain itu, A-B, bisa segera dibebaskan dari tahanan.

“Total jumlah yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi A-B, menurut kita bukan merupakan kerugian negara, karena penetapan kerugian negara dengan total sekitar 300 juta itu dilakukan inspektorat, hal itu sesuak putusan MK nomer 25 tahun 2016,’ imbuh Djando.

Diketahui, Selasa (16/02/21) lalu, AM, ditetapkan sebagi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dalam kasus dugaan korupsi retribusi pasar. Selain A-B, D-D-W juga dijadikan tersangka dalam kasus itu. (*)

Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal