Menu

Mode Gelap
Rapat Paripurna DPRD Lumajang Bahas Raperda RPJMD dan Perubahan APBD 2025 Tanpa Riuh, Pemuda asal Tambakrejo Probolinggo Juarai Asian Muaythai Championship 2025 di Vietnam Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan Olah TKP Pelemparan Bondet di Sumberejo Probolinggo, Polisi Terjunkan Anjing Pelacak

Hukum & Kriminal · 13 Apr 2021 15:51 WIB

Curi HP di Kalipang Grati, Pria Lekok ‘Nyonyor’


					Curi HP di Kalipang Grati, Pria Lekok ‘Nyonyor’ Perbesar

GRATI,- RM (33) warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan ini, kini harus merasakan pengapnya menghuni sel tahanan. Ia ditahan polisi pasca terbukti mencuri handphone (HP) Realme C2 type RMX1941 warna biru di Desa Kalipang, Kecamatan Grati, tiga hari lalu.

Kapolsek Grati, AKP Suyitno menjelaskan, tersangka melancarkan aksinya di Dusun Tegalan-I, RT 04 RW 6, Desa Kalipang, Sabtu (10/4/2021). Caranya, tersangka memanjat melalui bongkahan material bangunan yang ada tepat dibawah daun jendela kamar rumah korban.

Setelah itu, jelas Kapolsek, bagian kepala dan sebagian badan pelaku masuk melalui jendela rumah. Ia lalu mengambil sebuah HP yang sedang dicas diatas almari kamar. Namun pemilik HP mengetahui aksi tersangka sehingga ia lari ke arah selatan

“Korban mengetahui handphonenya dicuri, korban kemudian mengejar pelaku dengan dibantu beberapa orang warga sehingga pelaku berhasil ditangkap,” kata AKP Suyitno, Selasa (13/4/21).

Pelaku, sambungnya, ditangkap di jalan depan masjid dengan jarak kurang lebih sekitar 50 meter dari lokasi kejadian dan sempat dipukuli warga. Begitu tertangkap, tersangka mengakui perbuatannya. Ia lantas diserahkan warga ke Polsek Grati.

“Pelaku masih ditahan di Polsek Grati untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat dari kejadian tersebut korban menderita kerugian dengan taksir kurang lebih Rp. 1,5 juta,” beber Kapolsek. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal