Menu

Mode Gelap
Penyisiran Amunisi Truk TNI Terbakar Dihentikan, Warga Diminta Tetap Waspada Libur Waisak, Ribuan Wisatawan Sesaki Wisata Gunung Bromo Pemkab Probolinggo Tegaskan Belum Pernah Keluarkan Rekomendasi Izin Penjualan Miras Ketahanan Pangan Desa Lumajang: Inovasi, Pelatihan dan Dana Desa Bersinergi Ketua DPRD Lumajang Dampingi Bupati Tinjau Perbaikan Talud di Kebondeli Candipuro Sambut Puncak Perayaan Waisak, Umat Buddha Kota Probolinggo Ritual Mandikan Rupang

Hukum & Kriminal · 18 Mar 2021 11:54 WIB

Setubuhi Anak Bawah Umur di Hotel, Pria Pasuruan Diamankan


					Setubuhi Anak Bawah Umur di Hotel, Pria Pasuruan Diamankan Perbesar

SUKAPURA-PANTURA7.com,Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo mengamankan Fadholi (35), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Rabu (17/3/2021). Pelaku diamankan karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Pria pengangguran ini, diduga melakukan aksi bejatnya terhadap anak di bawah umur di sebuah kamar hotel di Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Korban dengan inisial L, warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso mengatakan, kejadian pemerkosaan itu terjadi November 2020 lalu. Saat itu, korban diajak jalan-jalan oleh tersangka, menikmati suasana pemandangan di sekitar Desa Sapikerep.

Di desa tersebut, menurut Rizki, tersangka berhenti di sebuah warung untuk makan-minum sambil menikmati suasana. Setelah menikmati makanan dan minuman yang disediakan oleh pelaku, korban tiba-tiba merasa pusing dan ingin istirahat sejenak.

“Kemungkinan kecapekan, sehingga berhenti di sebuah warung. Dugaan sementara, sebelum menyetubuhi korban, minuman yang diberikan oleh pelaku saat di warung itu terlebih dulu dicampur dengan minuman keras (miras),” kata Rizki, Kamis (18/3/2021).

Merasa pusing dan ingin beristirahat, lanjut Rizki, kemudian pelaku mengajak korban yang dalam keadaan setengah sadar untuk istirahat di sebuah kamar hotel yang berada di depan warung tersebut dengan dalih, agar istirahat korban bisa maksimal.

“Keduanya sempat bermalam di penginapan itu keesokan harinya baru pulang ke rumah masing-masing,” ungkap perwira asal Kota Surabaya itu.

Tak lama setelah kejadian itu, sambung Rizki, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya. Tak terima akan perbuatan pria tersebut, orangtua korban lantas melaporkan kejadian tersebut pada Polres Probolinggo.

“Dari laporan itu, kami langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti. Dirasa alat bukti cukup kami langsung melakukan penangkapan. Tersangka kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan,” tutup Rizki.(*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terlibat Pengeroyokan di Jalur Pantura, Dua Pemuda Diringkus Polisi

12 Mei 2025 - 13:42 WIB

Akademisi Desa Aparat Penegak Hukum Serius Berantas Miras di Probolinggo

11 Mei 2025 - 19:12 WIB

Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat

11 Mei 2025 - 16:36 WIB

Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan

10 Mei 2025 - 18:54 WIB

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal