Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 22 Feb 2021 10:36 WIB

Edarkan Pil Koplo, Lulusan SMA Asal Krejengan Dibekuk


					Edarkan Pil Koplo, Lulusan SMA Asal Krejengan Dibekuk Perbesar

KREJENGAN-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Krejengan mengamankan Syamsul Arifin (26) warga Dusun Keloran, Desa Patemon, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Minggu (21/2/2021) malam. Ia ditangkap polisi dengan sangkaan mengedarkan obat-obatan terlarang.

Informasi yang diperoleh, pria tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) ini diringkus di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi juga berhasil menyita ratusan butir pil koplo jenis Tryhexypenidly dan Dextrometrophan dari tangan pelaku.

Kanitreskrim Polsek Krejengan, Bripka Fajar Setiawan mengatakan, pihaknya meringkus pelaku usai mendapat laporan dari masyarakat sekitar. Warga kerap mengetahui pelaku mengedarkan obat-obatan terlarang di sekitar rumahnya.

“Setelah kami tindak lanjuti, dan kami pantau gerak-geriknya, pelaku dibekuk saat menunggu pembeli di sekitar TKP. Kami juga sita ratusan paket berisi pil koplo dari tangan pelaku lalu dibawa ke mapolsek,” kata Fajar, Senin (22/2/2021).

Dari tangan pelaku, sambung Fajar, pihaknya menyita 11 paket berisi 8 butir pil Dextrometrophan dan 9 paket berisi 7 dan 5 butir pil Tryhexypenidly. Total, kata dia, sekitar 123 butir yang kemudian langsung dibawa ke Polsek Krejengan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mengedarkan barang terlarang tersebut di wilayah sekitar. Sasarannya berbeda-beda tetapi lebih sering kepada yang seumuran baik itu kepada pemuda atau pemudi yang dikenal,” ungkap Fajar.

Akibat perbuatannya, lanjut Fajar, pelaku dijerat pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. “Kami juga masih memburu rekan pelaku,” tutup mantan Kanitreskrim Polsek Besuk ini. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal