Menu

Mode Gelap
Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025

Hukum & Kriminal · 19 Jan 2021 11:25 WIB

Nyambi Jualan Sabu, Peternak Ikan Disel Polisi


					Nyambi Jualan Sabu, Peternak Ikan Disel Polisi Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Seorang peternak ikan ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. Ia adalah Abd Ghoni alias Abah Hong (35) warga Dusun Belang RT 02 RW 05, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Pria tersebut dibekuk petugas pasca tertangkap basah sedang menyimpan narkotika jenis sabu. Barang haram itu disimpan di lipatan sarung miliknya.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menjelaskan, Abah Hong, ditangkap di pinggir jalan depan taman kota, Jalan Pahlawan, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Senin (18/01/2021) malam kemarin.

Penangkapan itu, papar Endy, berawal dari laporan masyarakat bahwa di sekitar Jalan Pahlawan sering terjadi transaksi atau jual beli narkotika yang mulai meresahkan masyarakat sekitar.

“Barang bukti yang kami amankan, satu bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,29 gram beserta bungkus plastiknya yang digulung dengan isolasi warna hitam. Gulungan ini kemudian disimpan dalam bungkus rokok,” kata Endy, Selasa (19/01/2021).

Kini, Abah Hong, tidak bisa lagi mengurus ternak ikan seperti biasanya. Sebab ia harus menghuni pengapnya sel tahanan Polres Pasuruan Kota.

Menurut Endy, tersangka bakal dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*) 


Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal