Nyambi Jualan Sabu, Peternak Ikan Disel Polisi

PASURUAN-PANTURA7.com, Seorang peternak ikan ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. Ia adalah Abd Ghoni alias Abah Hong (35) warga Dusun Belang RT 02 RW 05, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Pria tersebut dibekuk petugas pasca tertangkap basah sedang menyimpan narkotika jenis sabu. Barang haram itu disimpan di lipatan sarung miliknya.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menjelaskan, Abah Hong, ditangkap di pinggir jalan depan taman kota, Jalan Pahlawan, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Senin (18/01/2021) malam kemarin.

Penangkapan itu, papar Endy, berawal dari laporan masyarakat bahwa di sekitar Jalan Pahlawan sering terjadi transaksi atau jual beli narkotika yang mulai meresahkan masyarakat sekitar.

“Barang bukti yang kami amankan, satu bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,29 gram beserta bungkus plastiknya yang digulung dengan isolasi warna hitam. Gulungan ini kemudian disimpan dalam bungkus rokok,” kata Endy, Selasa (19/01/2021).

Kini, Abah Hong, tidak bisa lagi mengurus ternak ikan seperti biasanya. Sebab ia harus menghuni pengapnya sel tahanan Polres Pasuruan Kota.

Menurut Endy, tersangka bakal dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*) 


Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Rizal Wahyudi


Baca Juga  Ditinggal Belanja, Motor Warga Winongan Dimaling, Pelaku Tertangkap

Baca Juga

Hilang Dimaling, Sapi Warga Kademangan Ditemukan di Persawahan Laweyan

Probolinggo,- Warga bersama Polsek Kademangan, Senin siang (22/4/24), menemukan seekor sapi milik warga Kecamatan Kademangan, …