Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Pemerintahan · 19 Des 2020 15:25 WIB

Kasus Covid-19 Melonjak, Jam Buka Restoran Kembali Dibatasi


					Kasus Covid-19 Melonjak, Jam Buka Restoran Kembali Dibatasi Perbesar

KANIGARAN-PANTURA7.com, Selama dua bulan terakhir, pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kota Probolinggo melonjak drastis. Untuk menekan dan mencegah penyebaran virus mematikan itu, Wali Kota Hadi Zainal Abidin menerbitkan Surat Edaran (SE) baru.

Kebijakan itu dikeluarkan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19. SE nomor 066/5647/425.106/2020 ditujukan kepada pengelola, pemilik, pelaku ekonomi, pelaku usaha di toko modern, swalayan, mal, kafe, restoran, kuliner, toko kelontong serta kuliner UMKM (PKL).

“Bersama dengan forkopimda, kami berupaya dan berusaha semaksimal mungkin menekan angka penyebaran Covid-19 karena Kota Probolinggo masuk dalam zona merah lagi,” kata Wali Kota, Sabtu (19/20/2020).

Ada tiga point penting dalam SE itu. Pertama, kembali memberlakukan jam operasional buka pada pukul 07.00, tutup pukul 20.00 kecuali apotik dan pelayanan kesehatan.

Kedua, melaksanakan protokol penanganan Covid-19 yaitu penyemprotan disinfektan secara berkala pada lingkungan tempat usaha. Kemudian mewajibkan pengelola dan pengunjung menggunakan masker termasuk menjaga jarak antar pengunjung minimal satu meter.

Termasuk menyediakan tempat cuci tangan di depan pintu masuk, mengukur suhu tubuh jika ditemukan pengunjung bersuhu di atas 37 derajat tidak diizinkan memasuki area.

Poin ketiga, restoran, kafe, sentra UMKM/PKL untuk tidak diperkenankan menerima pengunjung makan di tempat (dine in), hanya melayani bungkus (pesan antar) atau dibawa pulang (take away).

Dengan terbitnya SE ini, maka SE Wali Kota Probolinggo nomor 066/1699/425.106/2020 tanggal 8 April dicabut dan tidak berlaku lagi. Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan SE, maka akan sanksi.

“Mudah-mudahan bisa dimengerti dan dipahami karena kebijakan ini semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Probolinggo. Tentunya, ini membutuhkan komitmen bersama untuk saling menjaga satu sama lain,” tandas Wali Kota.

Selain membatasi jam operasional, para pelaku usaha juga diwajibkan menggunakan sarung tangan saat memegang alat, membungkus dan menyiasati menerima pembayaran atau pengembalian yang lebih steril.

“Pelaku usaha harus disiplin, bersin dan membuat pelanggan nyaman dan yakin kebersihan dari apa yang dibeli, khususnya makanan,” pintanya. (*)


Editor : Efendi Muhamad

Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan