Kasus Covid-19 Melonjak, Jam Buka Restoran Kembali Dibatasi

KANIGARAN-PANTURA7.com, Selama dua bulan terakhir, pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kota Probolinggo melonjak drastis. Untuk menekan dan mencegah penyebaran virus mematikan itu, Wali Kota Hadi Zainal Abidin menerbitkan Surat Edaran (SE) baru.

Kebijakan itu dikeluarkan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19. SE nomor 066/5647/425.106/2020 ditujukan kepada pengelola, pemilik, pelaku ekonomi, pelaku usaha di toko modern, swalayan, mal, kafe, restoran, kuliner, toko kelontong serta kuliner UMKM (PKL).

“Bersama dengan forkopimda, kami berupaya dan berusaha semaksimal mungkin menekan angka penyebaran Covid-19 karena Kota Probolinggo masuk dalam zona merah lagi,” kata Wali Kota, Sabtu (19/20/2020).

Ada tiga point penting dalam SE itu. Pertama, kembali memberlakukan jam operasional buka pada pukul 07.00, tutup pukul 20.00 kecuali apotik dan pelayanan kesehatan.

Kedua, melaksanakan protokol penanganan Covid-19 yaitu penyemprotan disinfektan secara berkala pada lingkungan tempat usaha. Kemudian mewajibkan pengelola dan pengunjung menggunakan masker termasuk menjaga jarak antar pengunjung minimal satu meter.

Termasuk menyediakan tempat cuci tangan di depan pintu masuk, mengukur suhu tubuh jika ditemukan pengunjung bersuhu di atas 37 derajat tidak diizinkan memasuki area.

Poin ketiga, restoran, kafe, sentra UMKM/PKL untuk tidak diperkenankan menerima pengunjung makan di tempat (dine in), hanya melayani bungkus (pesan antar) atau dibawa pulang (take away).

Dengan terbitnya SE ini, maka SE Wali Kota Probolinggo nomor 066/1699/425.106/2020 tanggal 8 April dicabut dan tidak berlaku lagi. Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan SE, maka akan sanksi.

“Mudah-mudahan bisa dimengerti dan dipahami karena kebijakan ini semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Probolinggo. Tentunya, ini membutuhkan komitmen bersama untuk saling menjaga satu sama lain,” tandas Wali Kota.

Baca Juga  Alokasi Pupuk Urea Bersubsidi untuk Probolinggo Berkurang 1.845 Ton

Selain membatasi jam operasional, para pelaku usaha juga diwajibkan menggunakan sarung tangan saat memegang alat, membungkus dan menyiasati menerima pembayaran atau pengembalian yang lebih steril.

“Pelaku usaha harus disiplin, bersin dan membuat pelanggan nyaman dan yakin kebersihan dari apa yang dibeli, khususnya makanan,” pintanya. (*)


Editor : Efendi Muhamad

Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

Berusia Hampir 3 Abad, Begini Sejarah Berdirinya Kabupaten Probolinggo

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, menggelar upacara Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakapro) ke-278, Kamis (18/4/24) …