Pandemi Belum Berakhir, Pemkot Pasuruan Perbarui Jam Kerja ASN

PASURUAN-PANTURA7.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menerapkan jam kerja baru selama pandemi Covid-19. Perubahan sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tertuang dalam surat edaran, yang dikeluarkan Pjs Wali Kota Pasuruan, Ardo Sahak.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pasuruan, Kokoh Ari Hidayat, kepada PANTURA7.com menyampaikan, SE tertanggal 9 Oktober itu berlaku mulai tanggal 12 Oktober 2020 hingga ada ketentuan lebih lanjut.

Dalam SE bernomor : 800/1255/423.202/2020 itu, disebutkan, jam kerja efektif Perangkat Daerah Administratif dan Pelayanan selama 5 hari kerja dengan penetapan hari Senin -Kamis Jam 08.00 – 15.00 WIB dan di hari Jumat, Jam 07.30 – 11.30 WIB.

“Adapun untuk RSUD dr. R. Soedarsono, UPT. Puskesmas dan Sekolah yang melaksanakan 6 hari kerja ditetapkan hari Senin – Kamis jam 07.00 – 13.00 WIB, hari Jumat sampai Sabtu jam 07.00 – 11.00 WIB,” papar Kokoh, Sabtu (10/10/20).

Kokoh menambahkan, semua kegiatan pekerjaan di lingkungan Pemkot Pasuruan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang meliputi, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak (3M) serta pengukuran suhu tubuh bagi ASN.

“Berlaku mulai hari Senin 12 Oktober sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Karena akan terus kami evaluasi sesuai kondisi,” tutup Kokoh. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Rizal Wahyudi


Baca Juga  Pura-pura Minta Antar, Dua Sekawan asal Nguling Embat Motor Pemuda Sumberasih

Baca Juga

Dinilai Langgar Perda, Pemkot Pasuruan Tertibkan PKL di Jl. Sultan Agung dan Pelabuhan

Pasuruan,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan, melakukan penertiban terhadap gerobak pedagang kaki …