Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Kesehatan · 7 Okt 2020 15:26 WIB

Besok, Keluarga Pasien Meninggal Covid-19 Ditracking Massal


					Besok, Keluarga Pasien Meninggal Covid-19 Ditracking Massal Perbesar

PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Pasca diketahui hasil swab jenazah di Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, terkonfirmasi positif Covid-19, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo akan melakukan tracking massal.

Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ugas Irwanto mengatakan, tracking massal terhadap kontak erat dan keluarga si pasien akan dilakukan di kantor desa setempat, pada Kamis (8/10/2020) pagi.

“Tidak hanya dari keluarganya saja, siapapun warga di sana yang ketika proses pemulasaraan terlibat. Apalagi saat tahlil, posisi jenazah sudah tidak menggunakan peti lagi,” kata Ugas, Rabu (7/10/2020).

Selama proses tracking kontak erat, lanjut Ugas, sebagai bentuk antisipasi timbulnya kericuhan dengan warga sekitar, pihaknya akan melibatkan seluruh unsur terkait mulai dari Satpol PP, kepolisian hingga petugas satgas kecamatan.

“Kalau besok mau melawan atau mau bikin gaduh, ricuh atau segala macam, saya persilahkan. Tapi konsekuensinya harus ditanggung sendiri. Hal ini juga sebagai bukti kalau kami tidak main-main dalam kasus ini,” ancam Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo ini.

Terpisah, PANTURA7.com berusaha menghubungi sejumlah pihak keluarga untuk dimintai keterangan. Namun sama sekali tidak ada respon, meski sambungan via seluler aktif dan pesan pribadi melalui WhatsApp (WA) terbaca.

Diketahui sebelumnya, Proses pemulasaraan jenazah Musolli, dengan prosedur protokol kesehatan (Prokes) di Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Minggu (4/10/2020) pagi, bergejolak.

Kericuhan terjadi saat petugas yang mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, hendak memakamkan warga Desa Gunggungan Lor dengan prosedur prokes. Namun keluarga pasien menolak dan melawan saat pasien akan disalati.

Sementara, Satgas Covid-19 tengah mengkaji UU nomor 4 tahun 1984 pasal 14 yang berbunyi : barang siapa sengaja menghalangi-halangi pelaksanaan penaggulangan wabah penyakit menular, maka ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 juta. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh

2 Mei 2025 - 19:10 WIB

Penderita TBC di Lumajang Menurun, Dinkes Lumajang Klaim Upaya Pencegahan Efektif

28 April 2025 - 14:47 WIB

Pasien dan Keluarga Keluhkan Pelayanan RSUD dr. Haryoto Lumajang

28 April 2025 - 12:33 WIB

Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi

18 April 2025 - 18:40 WIB

Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis

10 April 2025 - 22:31 WIB

Jaga Tubuh Tetap Bugar, ini Tips Memilih Makanan saat Lebaran

30 Maret 2025 - 14:35 WIB

Tips Sehat Selama Ramadan, ini Cara Menjaga Pola Makan saat Buka Puasa

15 Maret 2025 - 07:23 WIB

Yukh, Penuhi Kebutuhan Cairan Tubuh saat Berpuasa, ini Tipsnya

10 Maret 2025 - 12:05 WIB

Penting! Hindari 7 Makanan dan Minuman ini Agar Tubuhmu Tetap Sehat Selama Berpuasa

9 Maret 2025 - 12:12 WIB

Trending di Kesehatan