Berjualan di Lampu Merah, Pedagang Ditertibkan

MAYANGAN-PANTURA7.com, Meski sering ditertibkan, sejumlah pedagang tetap berjualan di sekitar lampu lampu lalu lintas (traffic light) di simpang empat Jalan Pahlawan-Jalan Abdul Aziz, Kota Probolinggo. Satpol PP kembali menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan di lampu merah di kawasan Pasar Baru, Minggu pagi (4/10/2020).

Kasi Ops Satpol PP pada Dinas Satpol PP, Linmas dan Damkar Kota Probolinggo,Hendra Kusuma menegaskan, pedagang yang berjualan di badan jalan di dekat lampu merah itu melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahaan Kota.“Sudah berkali-kali kami tertibkan tetap saja dilanggar,” ujarnya.

Namun dirinya menegaskan akan menertibkan kembali para pedagang yang menggelar lapak badan jalan di lokasi tersebut. Apalagi, keberadaan mereka dianggap dapat mengganggu arus lalu lintas, karena memakan sebagian badan jalan.

Salah seorang warga, Muklis (34) mengatakan, para pedagang yang berjualan di dekat Tempat Penampungan Sementara (TPS) Sampah sudah lama berjualan. Disebutkan tak jarang akibat berjualan dengan menggunakan sebagian badan jalan bisa mengakibatkan macet juga mengganggu arus lalu lintas.

“Itu kan jalan lurus banyak lalu lalang kendaraan. Kalau ada motor yang berhenti di pinggir jalan sedang beli, pasti pengendara yang melaju dari belakangnya kaget dan nabrak,” ujarnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Baca Juga  Pemkab Pastikan Pemilu 2019 Berlangsung Aman Lancar

Baca Juga

Dinilai Langgar Perda, Pemkot Pasuruan Tertibkan PKL di Jl. Sultan Agung dan Pelabuhan

Pasuruan,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan, melakukan penertiban terhadap gerobak pedagang kaki …