Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 1 Sep 2020 09:05 WIB

Setubuhi Siswi SD 10 Kali, Pria Asal Wonomerto Diringkus


					Setubuhi Siswi SD 10 Kali, Pria Asal Wonomerto Diringkus Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Supandi (55) warga Dusun Kedungkempul, Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo diringkus jajaran Polres Kota Probolinggo. Ia disangka mencabuli siswa kelas 5 Sekolah Dasar (SD) sebanyak 10 kali.

Kasatreskrim Polresta, AKP Heri Sugiono mengatakan, kejadian ini berawal saat korban bercerita, telah disetubuhi Supandi.

Sehingga keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonomerto. Namun, kata AKP Heri, Polsek Wonomerto meneruskan kasus tersebut kepada Polresta.

“Kami langsung tindak lanjuti, sehingga kemarin (Senin) sekitar jam 15.00 WIB, pelaku kami amankan di rumahnya,” kata Heri saat rilis di Mapolresta, Selasa (1/9/2020).

Modus yang digunakan Supandi, waktu korban sedang asyik bermain di sekitar rumah Supandi yang masih tetangga, dibujuk. Supandi memanggil korban dengan iming-iming akan memberikorban uang Rp15.000 dan kue.

Kemudian korban dipaksa untuk berhubungan intim oleh Supandi.

Setelah melakukan aksi bejatnya tersebut, Supandi memberi uang sesuai yang dijanjikan.

“Saat ini korban masih seorang. Kami menduga ada korban lain, karena Supandi sehari-hari sebagai dukun, sehingga banyak korban yang tidak berani melapor,” imbuh AKP Heri.

Sementara itu, Supandi saat di interogasi petugas mengakui perilaku bejatnya itu dilakukan sebanyak 10 kali.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 sub pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal