Menu

Mode Gelap
Dipanggil DPRD, Satpol PP Probolinggo Akui Lalai Awasi Peredaran Miras Sebulan Jelang Idul Adha, Harga Sapi Mulai Meroket Honda HRV Sasak Beat di Jember, Satu Penumpang Luka Parah Kisah Haru Siti Aminah, Balita 3 Tahun di Lumajang, Berjuang Melawan Penyakit Berat Bupati Lumajang Tegaskan Lindungi Hak Buruh dan Siap Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal Amphitheater Ranu Pani Miliaran Rupiah Tak Bermanfaat bagi Lumajang

Hukum & Kriminal · 29 Jul 2020 12:23 WIB

Terlibat Narkoba, Pria Sumbersuko Rayakan Idul Adha di Tahanan


					Terlibat Narkoba, Pria Sumbersuko Rayakan Idul Adha di Tahanan Perbesar

DRINGU-PANTURA7.com, Zaenul Huda (34), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo terpaksa harus merayakan hari raya Idul Adha di sel tahanan Polres Probolinggo.

Hal itu terjadi setelah ia tertangkap polisi saat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Pria tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu diringkus polisi di Dusun Lembahan, Desa Watuwungkuk, Kecamatan Dringu, Selasa (28/7/2020) malam.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, tertangkapnya pelaku setelah adanya laporan dari warga sekitar yang kerapkali mendapati transaksi narkotika. Warga resah bisnis haram pelaku dapat berimbas terhadap pemuda desa setempat.

“Dari laporan itu kami selidiki dan kami pantau gerak-gerik pelaku dan tadi malam memang benar adanya. Setelah diawasi, kami dapati pelaku hendak bertransaksi pesanan sabu-sabu di sekitar lokasi penangkapan,” kata Sujilan, Rabu (29/7/2020).

Dari penangkapan tersebut, lanjut mantan perwira di Polres Jember ini, pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti (BB). Seperti sabu-sabu, korek api, pipet kaca, sedotan plastik modifikasi dan alat hisap dari tangan pelaku.

“Masih akan kami kembangkan lagi, darimana pelaku dapat barang tersebut. Saat ini, pelaku dan barang buktinya sudah kami bawa ke Mapolres Probolinggo,” jelas dia.

Atas perbuatannya, terang Sujilan, pelaku kini ditahan di sel Polres Probolinggo. Ia akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Selain itu, ada denda Rp1 milliar,” tutup Sujilan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dipanggil DPRD, Satpol PP Probolinggo Akui Lalai Awasi Peredaran Miras

8 Mei 2025 - 03:10 WIB

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal