Terlibat Narkoba, Pria Sumbersuko Rayakan Idul Adha di Tahanan

DRINGU-PANTURA7.com, Zaenul Huda (34), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo terpaksa harus merayakan hari raya Idul Adha di sel tahanan Polres Probolinggo.

Hal itu terjadi setelah ia tertangkap polisi saat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Pria tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu diringkus polisi di Dusun Lembahan, Desa Watuwungkuk, Kecamatan Dringu, Selasa (28/7/2020) malam.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, tertangkapnya pelaku setelah adanya laporan dari warga sekitar yang kerapkali mendapati transaksi narkotika. Warga resah bisnis haram pelaku dapat berimbas terhadap pemuda desa setempat.

“Dari laporan itu kami selidiki dan kami pantau gerak-gerik pelaku dan tadi malam memang benar adanya. Setelah diawasi, kami dapati pelaku hendak bertransaksi pesanan sabu-sabu di sekitar lokasi penangkapan,” kata Sujilan, Rabu (29/7/2020).

Dari penangkapan tersebut, lanjut mantan perwira di Polres Jember ini, pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti (BB). Seperti sabu-sabu, korek api, pipet kaca, sedotan plastik modifikasi dan alat hisap dari tangan pelaku.

“Masih akan kami kembangkan lagi, darimana pelaku dapat barang tersebut. Saat ini, pelaku dan barang buktinya sudah kami bawa ke Mapolres Probolinggo,” jelas dia.

Atas perbuatannya, terang Sujilan, pelaku kini ditahan di sel Polres Probolinggo. Ia akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Selain itu, ada denda Rp1 milliar,” tutup Sujilan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  Dua ABG Dipalak Saat ‘Indehoy’ di Bukit Bentar, Pelaku Ngaku Polisi

Baca Juga

Hilang Dimaling, Sapi Warga Kademangan Ditemukan di Persawahan Laweyan

Probolinggo,- Warga bersama Polsek Kademangan, Senin siang (22/4/24), menemukan seekor sapi milik warga Kecamatan Kademangan, …