Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 4 Mei 2020 07:39 WIB

Komplotan Curanmor Spesialis Jamaah Masjid Dibekuk, Beraksi 8 Kali Selama Ramadhan


					Komplotan Curanmor Spesialis Jamaah Masjid Dibekuk, Beraksi 8 Kali Selama Ramadhan Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Bulan Ramadhan tak menyurutkan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beraksi di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Sebaliknya, para pelaku kian gencar beraksi. Untung saja, beberapa pelaku berhasil dibekuk kepolisian.

Salah satu pelaku yang dibekuk petugas adalah Rosi alias Slamet (25) warga Desa Malasan Kulon, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Rosi ditangkap pasca mencuri motor di parkiran masjid Baitussalam, Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, Minggu (22/4/2020) lalu.

Saat itu, pelaku bersama rekannya, Abdullah (39) warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, menggondol Honda Beat milik jemaah. Rosi berperan sebagai joki sementara Abdullah menjadi eksekutor.

“Kami menggunakan kunci T untuk merusak kunci motor, lalu motornya kami jual seharga Rp 2,2 juta,” kata Rosi ditemui di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (4/5/2020).

Rupanya, tindak kejahatan yang dilakukan Rosi bukan yang pertama kali. Sebelumnya, ia juga beraksi sebanyak 8 kali di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Rata-rata, sasarannya adalah motor jemaah masjid yang sedang diparkir.

“Pelaku Rosi ini merupakan spesialis pencuri motor yang di parkir di halaman masjid, total dia sudah beraksi di 8 TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) selama ramadhan ini,” terang Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso.

Tak hanya Rosi, polisi juga menciduk 2 orang penadah hasil tindak kejahatan Rosi. Mereka adalah Rohman (23) asal Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, dan Dilla Mahendra (26), warga Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

“Sementara rekan Rosi, Abdullah, sudah di tahan di Polres Lumajang. Barang bukti yang kami sita, sepeda motor hasil kejahatan, kunci T, potongan spion dan baju pelaku serta uang hasil tindak kejahatan,” papar Kompol Teguh.

Kini ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kompol Teguh. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal