Menu

Mode Gelap
Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023 Polisi Tak Lanjutkan Kasus Kematian Anik Mutmainah, Keluarga Menolak Penuntutan

Hukum & Kriminal · 3 Mei 2020 11:59 WIB

Korban Tolak Mediasi, Pencuri Porang Tetap Ditahan


					Korban Tolak Mediasi, Pencuri Porang Tetap Ditahan Perbesar

TIRIS-PANTURA7.com, Kasus pencurian lorkong atau porang yang dilakukan oleh Buri (28) warga Desa Pedagangan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo berlanjut. Korban menolak mediasi dan memilih tetap menempuh proses hukum.

Meski porang seberat 20 kilogram yang dicuri oleh Buri jika dinominalkan tak sampai seharga Rp 200 ribu, namun pemilik umbi, Alis (40) warga Dusun Angin-angin, Desa Ranugedang, Kecamatan Tiris, bersikukuh agar pelaku tetap diproses hukum..

Kapolsek Tiris, Iptu Agus Supriyanto mengatakan, saat ini pelaku berada di Mapolseka Tiris pasca diserahkan oleh warga. Sejak pelaku di tahan, pihaknya menurut Agus, menyarankan agar kasus kriminal itu berakhir secara kekeluargaan.

“Kerugian yang dialami korban tidak sampai Rp 200 ribu. Kemarin (Sabtu, red) kami mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, tetapi korban maunya pelaku tetap diproses hukum,” kata Kapolsek, Minggu (3/5/2020).

Agus menambahkan, pihaknya akan tetap berusaha memediasi kedua belah pihak agar kasus pencurian tersebut selesai secara kekeluargaan. Pertimbangannya, jelas Kapolsek, karena jumlah kerugian material relatif kecil.

“Alasan beli beras sesuai dari pengakuan pelaku, itu memang benar. Akan tetapi menurut informasi yang kami terima, pelaku ini memang sering mencuri porang,” tuturnya.

Pelaku akan tetap ditahan di Mapolsek Tiris hingga kasusnya benar-benar selesai, baik secara kekeluargaan maupun berlanjut ke proses hukum selanjutnya.

“Ya tetap kami tahan, kalau sudah selesai maka akan dilepas,” tutur mantan KBO Satlantas Polres Probolinggo ini.

Diketahui, pencurian porang terjadi pada Sabtu (2/5/2020) pukul 9.00 Wib di Dusun Angin-angin, Desa Ranugedang. Namun aksi pelaku tepergok pemilik sehingga ia ditangkap warga lalu digelandang ke kantor desa. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal