Menu

Mode Gelap
Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

Berita Pantura · 9 Apr 2020 05:45 WIB

Sempat Tutup, Pelayanan SIM Kembali Dibuka


					Sempat Tutup, Pelayanan SIM Kembali Dibuka Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Setelah 9 hari ditutup, Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) kembali dibuka oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo. Dengan demikian, masyarakat kini bisa kembali mengurus pembuatan atau perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Probolinggo, Ipda Sulaiman Arjuna mengatakan, Satpas kembali dibuka sejak Rabu (8/4/2020) kemarin. Meski kembali beroperasi normal, namun jelas Arjuna, protokoler pencegahan penyebaran Covid-19 tetap diberlakukan.

“Sudah, sudah dibuka mulai kemarin (Rabu, red). Tetapi warga yang hendak mengurus perpanjangan atau membuat SIM, terlebih dulu kami pastikan, kondisinya benar-benar stabil,” kata Arjuna, Kamis (9/4/2020).

Untuk itulah, papar dia, protokoler kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 dilakukan. Seperti sterilisasi warga yang hendak masuk hingga sosial distancing, yang diberlakukan di Kantor Samsat Kraksaan Kabupaten Probolinggo juga di Kantor Satpas di Jalan Suroyo Kota Probolinggo.

“Melalu penyemprotan desinfektan, cuci tangan, tes suhu badan. Kalau memang stabil, ya kami langsung persilahkan masuk. Tapi tidak langsung masuk ke ruangan. Pemohon juga kami jemur sekitar 10-15 menit bersama anggota juga,” ujarnya.

Diketahui, sebagai upaya pencegahan penularan virus corona atau Covid-19, Satlantas Polres Probolinggo menghentikan pelayanan SIM di Kantor Satpas, pada Selasa (31/03/2020). Karena pelayanan SIM ditutup, kepolisian juga tidak melakukan tilang terhadap pengendara yang masa berlaku SIM-nya kadaluwarsa. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainulah FT


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan

17 Juni 2025 - 22:28 WIB

Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Libatkan 243 Desa, Tahun Depan Target Sapu Bersih

15 Juni 2025 - 16:29 WIB

Gunung Raung Erupsi, KAI Jember Pastikan Perjalanan Kereta Api Tetap Aman

13 Juni 2025 - 18:46 WIB

Kembangkan Potensi Daerah, PWI Probolinggo Raya Suguhkan Program ‘KOPI PAIT’

12 Juni 2025 - 18:54 WIB

Selisih Dua Hari, Jamaah Aboge di Leces Shalat Idul Adha Hari Ini

8 Juni 2025 - 12:13 WIB

Libur Idul Adha, 29.733 Penumpang Naik Kereta Api di Daop 9 Jember

7 Juni 2025 - 15:49 WIB

Idul Adha, Perajin Pisau Potong di Kota Probolinggo Banjir Pesanan

5 Juni 2025 - 18:40 WIB

Bakal Dipotong, Ratusan Hewan Kurban di Probolinggo Diperiksa Kesehatannya

4 Juni 2025 - 18:04 WIB

H-2 Idul Adha, RPH Kota Probolinggo Terima 18 Pesanan Pemotongan Sapi

4 Juni 2025 - 17:18 WIB

Trending di Regional