Menu

Mode Gelap
Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44 Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005

Gaya Hidup · 8 Mar 2020 10:08 WIB

Bawa Sajam, ABG Dicokok Saat Balap Liar di Besuk


					Bawa Sajam, ABG Dicokok Saat Balap Liar di Besuk Perbesar

BESUK-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Samapta Bhayangkara (Satsabhara) Polres Probolinggo berkolaborasi untuk menangkal kejahatan jalanan. Hasilnya, petugas mengamankan seorang pebalap liar bersajam yang masih di bawah umur.

Pelaku balap liar tersebut ialah IA (17) warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Ia diamankan pada Minggu (8/3/2020) sekitar pukul 2.00 Wib, saat sedang trek-trekan di jalan raya Desa Sumberan, Kecamatan Besuk.

“Kita emang sering mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di jalan raya tersebut seringkali digunakan sebagai area balap liar,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizky Santoso.

Sebenarnya, menurut Rizky, tidak hanya IA saja yang diamankan namun juga 12 pemuda lainnya yang juga terlibat balap liar (bali). Akan tetapi, 11 pemuda lainnya diperbolehkan pulang ke rumahnya masing-masing.

“Sebelas orang lainnya kami pulangkan, tapi kami tahan sepeda motornya. Kalau mau diambil, mereka harus membawa BPKB dan STNK serta harus orang tuanya yang ngambil, sejauh ini masih tersisa 4 sepeda motor yang belum diambil,” terangnya.

Sementara bagi IA, lanjut Rizky, ia diamankan dan dibawa ke Mapolres Probolinggo, setelah pihaknya menemukan senjata tajam berupa sebilah pisau yang dilengkapi dengan tutup pisau yang berwarna cokelat.

“Pisaunya kami temukan di jok sepeda motornya, saat kami periksa. Karena masih di bawah umur, maka ia akan kami pulangkan, namun dikenakan wajib lapor,” tutup perwira polisi asal Surabaya ini. (*).


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainulla FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki

1 September 2025 - 19:45 WIB

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal