Menu

Mode Gelap
Jawa Timur Puncaki Kasus Influenza, Kota Probolinggo 568 Kasus selama Dua Pekan Gempur Rokok Ilegal, Peran Aktif Masyarakat jadi Penentu Keberhasilan Bikin Heboh! Bus Karyawan di Kota Probolinggo Terobos Palang Pintu Perlintasan KA Hadapi Musim Penghujan, Bupati Probolinggo Tinjau Infrastruktur yang Baru Dipulihkan pasca Bencana Penumpang Kereta Api di Daop 9 Naik 13 Persen, Stasiun Jember Paling Padat Heboh Program Xpose Uncercored Dinilai Lecehkan Pesantren, MUI-NU Kompak Layangkan Kecaman

Pemerintahan · 6 Mar 2020 12:20 WIB

Cegah Korupsi, ASN Diwajibkan Isi E-LHKPN


					Cegah Korupsi, ASN Diwajibkan Isi E-LHKPN Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Salah satunya dengan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam pembuatan LHKPN ini, Pemkab Probolinggo melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyelenggarakan asistensi dan pemantapan pengisian melalui aplikasi e-LHKPN bagi ASN penyelenggara negara Tahun Anggaran 2020.

Sosialisasi dan pendampingan pengisian e-LHKPN dibuka oleh Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko, dan diikuti para pimpinan OPD yang lainnya di Ruang Tengger, Pemkab Probolinggo, Jum’at (6/3/2020).

Dalam sambutannya, Timbul mengatakan, LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang diatur dalam peraturan KPK nomor 7 tahun 2016 dan merupakan sarana kontrol masyarakat dan sebagai penguji integritas para calon dan atau pejabat negara.

“Pelaporan harta kekayaan ini selain memenuhi kewajiban kita sebagai penyelenggara negara juga bermanfaat menanamkan kejujuran dan tanggung jawab. Serta membangkitkan rasa takut untuk berbuat korupsi,” tutur Timbul.

Diselenggarakan asistensi e-LHKPN, sambung Timbul, diharapkan tingkat kepatuhan para ANS di lingkungan Pemkab Probolinggo semakin meningkat serta menghindari dari berbagai prangsakaan buruk yang berkaitan dengan HKPN.

“E-LHKPN ini juga sebagai bentuk pelaksanaan tertib administrasi, serta bisa menghindari dari adanya fitnah. Baik itu fitnah dari harta negara ataupun dokumen negara,” ujar pria dia.

Selain itu, ia menambahkan, adanya e-LHKPN juga sebagai instrumen pengujian integritas penyelenggara negara serta sebagai instrumen manajemen sumber daya manusia di Kabupaten Probolinggo.

“Juga sebagai sarana kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan negara. Harapan kami, pada tahun 2020 ini Pemkab Probolinggo bisa menciptakan pencapaian yang luar biasa daripada tahun-tahun sebelumnya,” tutup Timbul. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hadapi Musim Penghujan, Bupati Probolinggo Tinjau Infrastruktur yang Baru Dipulihkan pasca Bencana

14 Oktober 2025 - 20:27 WIB

Penumpang Kereta Api di Daop 9 Naik 13 Persen, Stasiun Jember Paling Padat

14 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Gedung Direhabilitasi, Dispendukcapil Jember Alihkan Layanan ke Kecamatan dan Aplikasi Online

13 Oktober 2025 - 20:07 WIB

MUI Kabupaten Probolinggo Mencari Ketua Baru, Bakal Gelar Musda Sebelum Pergantian Tahun

12 Oktober 2025 - 16:43 WIB

Gelombang Penolakan Tempat Hiburan Malam di Kota Probolinggo Bergulir, Giliran NU Bersuara

11 Oktober 2025 - 16:12 WIB

HMI Desak Polres Jember Tegakkan Hukum Sesuai KUHAP, Soroti Penangkapan Massa AMJ

11 Oktober 2025 - 15:48 WIB

MUI Tolak Perubahan Perda Retribusi Tempat Hiburan Malam, Sesalkan Kebijakan Pemkot Probolinggo

10 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Lumajang Targetkan Penurunan Kemiskinan hingga 6,86% pada 2026

10 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Perubahan Perda Menyuburkan Tumbuhnya Tempat Hiburan Malam di Kota Probolinggo, Polemik Bermunculan

10 Oktober 2025 - 14:23 WIB

Trending di Pemerintahan