Menu

Mode Gelap
Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023 Polisi Tak Lanjutkan Kasus Kematian Anik Mutmainah, Keluarga Menolak Penuntutan

Pemerintahan · 6 Mar 2020 12:20 WIB

Cegah Korupsi, ASN Diwajibkan Isi E-LHKPN


					Cegah Korupsi, ASN Diwajibkan Isi E-LHKPN Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Salah satunya dengan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam pembuatan LHKPN ini, Pemkab Probolinggo melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyelenggarakan asistensi dan pemantapan pengisian melalui aplikasi e-LHKPN bagi ASN penyelenggara negara Tahun Anggaran 2020.

Sosialisasi dan pendampingan pengisian e-LHKPN dibuka oleh Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko, dan diikuti para pimpinan OPD yang lainnya di Ruang Tengger, Pemkab Probolinggo, Jum’at (6/3/2020).

Dalam sambutannya, Timbul mengatakan, LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang diatur dalam peraturan KPK nomor 7 tahun 2016 dan merupakan sarana kontrol masyarakat dan sebagai penguji integritas para calon dan atau pejabat negara.

“Pelaporan harta kekayaan ini selain memenuhi kewajiban kita sebagai penyelenggara negara juga bermanfaat menanamkan kejujuran dan tanggung jawab. Serta membangkitkan rasa takut untuk berbuat korupsi,” tutur Timbul.

Diselenggarakan asistensi e-LHKPN, sambung Timbul, diharapkan tingkat kepatuhan para ANS di lingkungan Pemkab Probolinggo semakin meningkat serta menghindari dari berbagai prangsakaan buruk yang berkaitan dengan HKPN.

“E-LHKPN ini juga sebagai bentuk pelaksanaan tertib administrasi, serta bisa menghindari dari adanya fitnah. Baik itu fitnah dari harta negara ataupun dokumen negara,” ujar pria dia.

Selain itu, ia menambahkan, adanya e-LHKPN juga sebagai instrumen pengujian integritas penyelenggara negara serta sebagai instrumen manajemen sumber daya manusia di Kabupaten Probolinggo.

“Juga sebagai sarana kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan negara. Harapan kami, pada tahun 2020 ini Pemkab Probolinggo bisa menciptakan pencapaian yang luar biasa daripada tahun-tahun sebelumnya,” tutup Timbul. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Cetak Pendakwah Andal, LDNU Kraksaan Bakal Gelar Festival Da’i Muda 2025

5 Agustus 2025 - 09:30 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik

2 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Trending di Regional