Lumajang, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang mengakui, potensi korupsi dalam penyaluran dana dusun sebesar Rp50 juta per dusun.

Untuk meminimalkan risiko tersebut, pemerintah daerah memanfaatkan program pengaduan Sambat Bunda, yang memungkinkan warga melaporkan penyalahgunaan dana dengan bukti foto dan laporan digital.

Kepala DPMD Lumajang, Bayu Ruswantoro, menyatakan, setiap bentuk penyaluran uang memiliki risiko korupsi. Namun, hal tersebut dapat diminimalkan dengan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dan pengawasan aktif.

“Semua uang rawan korupsi, cuma tinggal nanti bentuk pertanggungjawabannya pelaporannya harus jelas,” ujar Bayu, Selasa (11/11/25).

Untuk diketahui, dana dusun sendiri dijadwalkan akan disalurkan ke seluruh dusun di Kabupaten Lumajang mulai tahun 2026. Setiap dusun akan menerima Rp50 juta melalui mekanisme alokasi dana desa (ADD) earmark, yang turut melibatkan perangkat desa dan pengelola dusun agar transparansi dan akuntabilitas lebih terjamin.

Menurut Bayu, potensi korupsi juga tergantung pada individu yang menyalurkan dana. Oleh karena itu, prosedur penyaluran diatur untuk meminimalkan penyalahgunaan.

Selain itu, Pemkab Lumajang juga menetapkan peruntukan dana dusun. Pada tahap awal, dana ini bisa digunakan untuk kegiatan sosial yang tidak tercakup dalam bantuan pemerintah lainnya. Mulai 2026, fokus utamanya adalah fasilitas keamanan dusun, seperti kamera CCTV, wifi, dan honor linmas Rp100 ribu per orang per bulan.

“Jika untuk keamanan bisa diakomodir maka sisanya bisa digunakan untuk sosial yang tidak tercover. Untuk keamanan arahan beliau (bupati) honor linmas Rp100 ribu per orang per bulan, kemudian wifi dusun,” jelasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.