Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Hukum & Kriminal · 12 Feb 2020 15:07 WIB

Riyanto, Terpidana Kasus Terorisme itu Kini Bebas


					Riyanto, Terpidana Kasus Terorisme itu Kini Bebas Perbesar

SIDOARJO-PANTURA7.com, Seorang terpidana terorisme atas nama Riyanto alias Jono, warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, secara resmi bebas, Rabu (12/2/2020) pagi.

Riyanto bebas pasca menjalani hukuman selama 5,6 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya, yang terletak di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Proses pemulangan Riyanto ke kampung halamannya di Dusun Telogo, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, dilakukan dengan cara diantar melalui penjagaan ketat dari anggota Polda Jawa Timur serta TNI.

“Ya, pagi tadi Jono secara resmi telah bebas dari seluruh hukuman. Dia tadi diantar oleh aparat Polda Jawa Timur dan juga aparat TNI,” kata Hero Sulistiono, Kabid Pembinaan Lapas Kelas 1 Surabaya.

Menurut Hero, sebelum pulang ke kampung halamannya, Jono menyempatkan diri berpamitan dengan Narapidana lainnya. Selain itu, ia juga berpamitan dengan seluruh jajaran petugas Lapas Kelas 1 Surabaya.

“Sebelum pulang tadi, dia pamitan sama kami semua. Dia keliatan sehat, dan juga nampak bahagia,” Hero menjelaskan.

Sekedar informasi, Riyanto merupakan narapidana terorisme kelompok Mujahidin Indonesia Barat pimpinan Abu Roban. Riyanto pernah terlibat perampokan di Kantor Pos Parung Jawa Barat pada tahun 2012, dengan menggasak uang sebesar Rp 80 juta.

Setelahnya, ia terlibat perampokan Bank BRI di Grobogan Jawa Tengah. Riyanto dijebloskan ke penjara Mako Brimob Jakarta pada 14 Agustus 2014, setelah ditangkap pada 11 Agustus 2014 di Surakarta oleh Tim Densus 88 Antiteror.

Dua tahun kemudian, Riyanto dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo pada April 2016 lalu. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal