Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 23 Jan 2020 12:23 WIB

Buntut Ijazah Palsu, Kadir Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta


					Buntut Ijazah Palsu, Kadir Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sidang penggunaan ijazah Kejar Paket C palsu yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, sampai pada tahap tuntutan.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kamis (23/1/2020), Abdul Kadir sebagai terdakwa dituntut 2 tahun kurungan penjara dan denda uang sebesar Rp. 50 juta oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Ardhian Junaedi selaku JPU menyampaikan, pihaknya melayangkan tuntutan pada terdakwa berdasarkan tindakan kriminal yang dilakukan. Politisi Gerindra itu didakwa melanggar Pasal 69 ayat (1) UURI no. 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas).

“Sebenarnya ada tiga pasal dalam rencana tuntutan. Namun, kami baru berhasil membuktikan satu pasal dari ketiga pasal itu. Dua pasal lain yang masih perlu pembuktian yaitu, pasal 266 ayat (2) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP,” ungkap Ardian.

Dari pembuktian yang berhasil dilakukan, lanjut Ardian, terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda subsider berupa uang sebesar Rp. 50 juta. Jika Kadir tak membayar denda, bisa diganti dengan kurungan selama 5 bulan.

“Itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar jaksa kelahiran Kabupaten Lumajang ini.

Menurut Ardian, hal yang memberatkan dalam kasus Kadir adalah karena terdakwa dinilai sudah merugikan calon anggota legislatif DPRD dibawahnya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

“Pertimbangan lain yang meringankan, karena terdakwa ini belum pernah dihukum sebelumnya,” tuturnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Abdul Kadir, Husnan Taufiq, menyebut ada yang janggal atas pasal yang dijeratkan oleh JPU. Menurutnya, tuntutan yang dibuktikan tidak sesuai dengan pokok perkara.

“Kalau memang menyalahi aturan sisdiknas, itu aturan yang mana? yang macam apa? kan itu juga harus jelas,” Hosnan mempertanyakan.

Jika demikian, Hosnan menilai, pihak kepolisian juga ceroboh. Karena sudah asal main tangkap saja sementara barang bukti ijazah yang disebut palsu justru tidak dipergunakan oleh kejaksaan.

“Jadi nampak melenceng dari pokok perkara. Sidang selanjutnya, kami akan ungkap fakta pada persidangan sebelumnya,” sungutnya.

Diketahui, Abdul Kadir ditahan di Mapolres Probolinggo pada Jumat (4/10/2019) lalu. Hal itu terjadi setelah ia ditetapkan sebagai tersangka atas penggunaan ijazah palsu paket C saat mendaftar sebagai calon legislatif, 17 April 2019. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal