Menu

Mode Gelap
Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru

Hukum & Kriminal · 19 Des 2019 12:47 WIB

Terungkap, Ada Suap dalam Pembuatan Ijazah Palsu Kadir


					Terungkap, Ada Suap dalam Pembuatan Ijazah Palsu Kadir Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sidang ijazah palsu Kejar Paket C dengan terdakwa anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kamis (19/12)). Agenda sidang kelima masih tahap pemanggilan saksi.

Lima orang saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Muhammad Markus Firdaus, mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pajarakan; Bahral, Pengacara Partai Gerindra; Asy’ari dan Tutug Edi Utomo selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan setempat.

Sedangkan saksi yang terakhir, ialah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim yang baru memenuhi panggilan majelis hakim setelah dalam 3 kesempatan sebelumnya mangkir.

Saksi pertama, Muhammad Markus Firdaus, dalam penyampaiannya mengakui ia terlibat dalam pembuatan dokumen palsu serta menerima ‘uang pelicin’. Namun ia mengaku lupa soal waktu dan tanggal kejadian.

“Tetapi saya pernah didatangi oleh Jon Junaedi dan Abdul Rasyid mengenai pembuatan ijazah di rumah saya. Saya menyanggupi karena saya sudah kenal lebih dulu sama pak Jon,” kata Markus.

Setelah menyanggupi pembuatan ijazah Paket C yang akan digunakan Abdul Kadir, lalu tawaran dari Jon Junaedi bersama Abdul Rasyid dilimpahkan kepada Saiful Bahri, yang kala itu bertugas di Dispendik.

“Dari tawaran pembuatan ijazah itu, saya mendapatkan uang satu juta, sedangkan Saiful Bahri dapat enam juta. Uang itu diberikan langsung kepada saya oleh Pak Jon,” ujar Markus.

Menanggapi keterangan Markus, Kuasa Hukum Abdul Kadir, Rasman Afif Ramadhan menyebut, ia sebelumnya memang sudah menduga Saiful Bahri memberikan kesaksian palsu dalam sidang pada Senin (16/12).

“Saiful Bahri saat menghadiri panggilan sebagai saksi tidak mengaku kenal sama Bapak Markus dan Abdul Kadir. Ternyata hal itu terbantahkan dengan kesaksian Bapak Markus pada sidang kali ini,” tuturna.

Diketahui, Abdul Kadir menjadi terdakwa setelah ia ditahan di Mapolres Probolinggo pada Jum’at (4/10) lalu atas dugaan penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C. Dokumen ijazah ia gunakan saat maju sebagai calon legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra dalam pemilu 17 Apri 2016 lalu. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal