Menu

Mode Gelap
Akademisi Desa Aparat Penegak Hukum Serius Berantas Miras di Probolinggo Tanggul Kampung Renteng di Lumajang Rusak, Butuh Perbaikan Segera Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat Pariwisata Lumajang Butuh Inklusi Pelaku Lokal, Bukan Sekadar Panggung untuk EO Luar Hilang Saat Cari Rumput, Pria di Pasuruan Ditemukan Meninggal di Sungai Batu Badar Besi Semeru, Ikon Langka dari Lumajang

Hukum & Kriminal · 19 Des 2019 05:38 WIB

Polisi Musnahkan 1.167 Botol Miras dan Ribuan Butir Koplo


					Polisi Musnahkan 1.167  Botol Miras dan Ribuan Butir Koplo Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Menjelang akhir tahun 2019, Polres Probolinggo memusnahkan barang bukti hasil kejahatan. Barang bukti itu masing-masing jenis minuman keras (Miras), Pil koplo, knalpot brong dan sabu-sabu (SS).

Pemusnahan digelar di halaman Polres Probolinggo, Jl Raya Sukomulyo Pajarakan, Kamis (19/12). Barang bukti dimusnahkan dengan 3 cara, meliputi diblender untuk SS dan koplo, knalpot brong dipotong-potong, dan miras dilindas dengan alat berat.

Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi, 1.167 botol miras. Rinciannya, bir sebanyak 10 botol, arak sebanyak 625 botol, vodka sebanyak 39 botol dan anggur fermentasi sebanyak 493 botol.

Sedangkan barang bukti lainnya, yyakni 5000 pil koplo, dengan rincian 2000 butir pil Trihexpenidyl dan 3000 butir pil Dextrometrophan. Sabu-sabu sebanyak 10,4 gram, 5 knalpot yang di protoli dan 10 ban roda 2 yang tidak sesuai standar.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, pemusnahan barang bukti sebagai bentuk antisipasi penyalahgunaan barang bukti menjelang pengamanan natal dan tahun baru.

“Maka kami musnahkan semua barang bukti yang diperoleh dari hasil razia. Kami juga akan aktif gelar razia, terlebih menjelang nataru,” kata Eddwi seusai memusnahkan barang bukti.

Dengan pemusnahan itu, lanjut Kapolres, ia berharap masyarakat mengetahui jika pihaknya tidak hanya meringkus para pelaku kriminali, melainkan juga memastikan BB hasil tindak kejahatan tidak disalahgunakan.

“Sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa ketika kami meringkus pelaku kriminal, kami juga sita barang buktinya. Dengan demikian, tidak ada penyalahgunaan barang bukti,” tutur Eddwi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Akademisi Desa Aparat Penegak Hukum Serius Berantas Miras di Probolinggo

11 Mei 2025 - 19:12 WIB

Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat

11 Mei 2025 - 16:36 WIB

Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan

10 Mei 2025 - 18:54 WIB

Menikmati Gurihnya Ketan Kratok, Jajanan khas Kota Probolinggo

10 Mei 2025 - 16:27 WIB

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal