PROBOLINGGO-PANTURA7.com , Masalah ekonomi seringkali menjadi seseorang gelap mata. Tak pandang bulu, istri sendiri pun harus dirawat karena kepalanya diketok palu oleh pelaku yang tak lain suaminya sendiri di Desa Pondokwuluh, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
Kejadian tersebut persisnya pada Minggu (17/11) kemarin. Korban Buya (38) asal Dusun Beringin, Desa Pondokwuluh harus dirawat di RSUD dr Mohamad Saleh karena luka di kepalanya.
Suaminya sekaligus pelaku yakni Ersadi (40) warga Dusun Beringin, Desa Pondokwuluh kini diamankan. Aksinya ia lakukan saat korban pulang dari belanja yang sebelumnya diawali dengan cekcok.
Di hadapan polisi, Selasa (19/11), pelaku mengaku kalau yang dilakukan lantaran kesal. Diduga faktor ekonomilah penyebab utamanya.
“Saya kesal namun saya kemudian menyesal bahkan saya sempat antar istri ke rumah sakit,” katanya.
Namun keluarga korban yang tahu kejadian ini langsung melapor ke polisi.
Pelaku Ersadi sendiri sempat berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Sayang, upaya itu berhasil digagalkan polisi.
Namun karena keduanya menikah secara sirri atau tidak resmi kasus tersebut bukan dianggap KDRT. Hal ini disampaikan Kanit Reskrim Polsek Leces, Bripka Eko Apriyanto.
“Karena status pernikahan pelaku dan korban di bawah tangan (sirri-Red.), pelaku tidak dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga,” jelasnya.
Pelaku bisa dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi