Menu

Mode Gelap
Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah Inovasi Pendidikan di Jember-Lumajang, Kawendra Lukistian Berkomitmen Kembangkan Potensi Lokal Disurvei Pemprov Jawa Timur, Pemkab Probolinggo Berharap Jembatan Rusak Segera Diperbaiki Truk TNI Kebakaran dan Meledak di Tol Gempol, Serpihan Lukai Bapak dan Anak

Hukum & Kriminal · 19 Nov 2019 11:11 WIB

Kesal, Suami di Leces Palu Kepala Istri


					Kesal, Suami di Leces Palu Kepala Istri Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com , Masalah ekonomi seringkali menjadi seseorang gelap mata. Tak pandang bulu, istri sendiri pun harus dirawat karena kepalanya diketok palu oleh pelaku yang tak lain suaminya sendiri di Desa Pondokwuluh, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Kejadian tersebut persisnya pada Minggu (17/11) kemarin. Korban Buya (38) asal Dusun Beringin, Desa Pondokwuluh harus dirawat di RSUD dr Mohamad Saleh karena luka di kepalanya.

Suaminya sekaligus pelaku yakni Ersadi (40) warga Dusun Beringin, Desa Pondokwuluh kini diamankan. Aksinya ia lakukan saat korban pulang dari belanja yang sebelumnya diawali dengan cekcok.

Di hadapan polisi, Selasa (19/11), pelaku mengaku kalau yang dilakukan lantaran kesal. Diduga faktor ekonomilah penyebab utamanya. 

“Saya kesal namun saya kemudian menyesal bahkan saya sempat antar istri ke rumah sakit,” katanya.

Namun keluarga korban yang tahu kejadian ini langsung melapor ke polisi.

Pelaku Ersadi sendiri sempat berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Sayang, upaya itu berhasil digagalkan polisi.

Namun karena keduanya menikah secara sirri atau tidak resmi kasus tersebut bukan dianggap KDRT. Hal ini disampaikan Kanit Reskrim Polsek Leces, Bripka Eko Apriyanto. 

“Karena status pernikahan pelaku dan korban di bawah tangan (sirri-Red.), pelaku tidak dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga,” jelasnya.

Pelaku bisa dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal