Menu

Mode Gelap
Tiga Tahun Buron, Dua Tersangka Pembunuhan Diringkus Polres Jember Sebulan Lagi Beroperasi, Mensos Gus Ipul Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo Dusun Sumberlangsep Lumajang Terisolasi Pasca Banjir Lahar Semeru, Warga Terpaksa Berbelanja di Tengah Sungai Curi iPhone di Jember, Sepasang WNA asal Pakistan Dibekuk Polisi Pencurian Kelapa Berujung Penetapan Tersangka, Oknum LSM di Lumajang Tak Bisa Lagi Kabur dari Hukum Pria di Pasuruan Ditangkap Usai Pertontonkan Alat Kelamin di Instagram Live

Hukum & Kriminal · 28 Okt 2019 11:44 WIB

Mantan Polisi Berkomplot Edarkan Narkoba


					Mantan Polisi Berkomplot Edarkan Narkoba Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sebanyak empaty anggota komplotan pengedar narkoba dari luar daerah dibekuk jajaran Polres Probolinggo. Yang mengagetkan, salah satu anggota komplotan merupakan mantan (pecatan) polisi.

Keempatnya masing-masing, Agus Sugiarto (35) asal Bondowoso, Hilda Hidayah (27) asal Malang, Ahmad Busairi (50) warga Situbondo. Ditambah seorang pecatan polisi, Heru Sulistiyo (39) asal Kabupaten Malang.

“Ya, salah satunya memang pecatan anggota Polri. Keempatnya anggota komplotan ini memiliki beberapa peran yang berbeda,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto saat jumpa pers rilis di halaman Mapolres Probolinggo, Senin (28/10).

Komplotan ini, lanjut Eddwi, memang memiliki peran berbeda mulai pemberi modal, pengedar narkoba, dan juga pembelinya. Bahkan keempatnya juga diketahui sebagai pemakai narkoba.

“Dari barang bukti yang awalnya seberat 15 gram kemudian dipakai hingga tersisa sekitar 11 gram, itu kemungkinan dipakai terlebih dahulu oleh mereka. Tindak lanjutnya, kami akan kembangkan kasus ini, dari mana mereka dapatkan narkoba,” ujar Eddwi.

Keempat anggota komplotan ini dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. “Ancaman hukumannya 15 tahun sampai seumur hidup,” kata Kapolres.

Sekadar informasi, keempat komplotan ini diringkus Rabu lalu (16/10) sekitar pukul 13.00 WIB di jalan masuk Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Tepatnya di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo.

Selain mengamankan pelaku dan narkoba golongan I jenis sabu-sabu seberat 15 gram, polisi juga menyita kendaraan jenis Honda Jazz dengan nopol P-1874-EH warna merah. (*)


Penulis: Moh. Ahsan Faradies
Editor: Ikhsan Mahmudi


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tiga Tahun Buron, Dua Tersangka Pembunuhan Diringkus Polres Jember

14 Mei 2025 - 21:03 WIB

Curi iPhone di Jember, Sepasang WNA asal Pakistan Dibekuk Polisi

14 Mei 2025 - 19:50 WIB

Pencurian Kelapa Berujung Penetapan Tersangka, Oknum LSM di Lumajang Tak Bisa Lagi Kabur dari Hukum

14 Mei 2025 - 19:25 WIB

Pria di Pasuruan Ditangkap Usai Pertontonkan Alat Kelamin di Instagram Live

14 Mei 2025 - 18:22 WIB

Satpol PP Lumajang Bantah Pengeroyokan, Pedagang Es Krim Mengaku Dikeroyok

14 Mei 2025 - 12:45 WIB

Eks Kepala Desa di Bondowoso Edarkan Narkoba, Tertangkap di Jember.

13 Mei 2025 - 20:52 WIB

Dua Hari, Empat Transaksi Sabu Digagalkan Polres Jember

13 Mei 2025 - 19:32 WIB

Kakak-beradik asal Gunung Geni Probolinggo jadi Maling Motor, Kini Dibekuk Polisi

13 Mei 2025 - 17:15 WIB

Terlibat Pengeroyokan di Jalur Pantura, Dua Pemuda Diringkus Polisi

12 Mei 2025 - 13:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal