Menu

Mode Gelap
Beredar Video KA Angkut BBM ke Jember, KAI: Itu Hoaks Pasokan BBM Bertambah, Antrean SPBU di Jember Berangsur Normal Penerima PKH di Lumajang Tak Lagi Wajib Pasang Tulisan ‘Keluarga Miskin’ Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal Bakal Dipercantik, Alun-alun Kota Probolinggo Ditutup 5 Bulan

Hukum & Kriminal · 11 Okt 2017 09:04 WIB

Komentari Pemotongan DD, Bupati Tantri : Itu Bukan Penyalahgunaan


					Bupati Probolinggo, P Tantriana Sari dalam acara peresmian Galeri Batik Dewi Rengganis di Desa Jatiurip, Kecamatan Krejengan, Rabu (11/10/2017). Perbesar

Bupati Probolinggo, P Tantriana Sari dalam acara peresmian Galeri Batik Dewi Rengganis di Desa Jatiurip, Kecamatan Krejengan, Rabu (11/10/2017).

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Bupati Probolinggo, P Tantriana Sari menyebut pemotongan dana desa (DD) yang dilakukan oleh dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Gading, bukan penyalahgunaan anggaran.

Temuan ini, kata Tantri, berdasarkan hasil kroscek dan pemeriksaan internal pihaknya kepada jajaran Kecamatan Gading serta 7 desa, yang telah menyetorkan uang kepada SP dan Z, dua oknum PNS yang di tangkap Unit Tipikor Polres Probolinggo.

“Saya sudah kroscek ke pihak kecamatan dan kepala desa, bahwa dana itu peruntukkannya jelas untuk sebuah kegiatan. Memang ada pengkoordinasian yang dilakukan oleh camat untuk mempermudah komunikasi dan koordinasi kegiatan desa,” ujar Tantri seusai meresmikan Galeri Batik Dewi Rengganis di Desa Jatiurip, Kecamatan Krejengan, Rabu (11/10/2017).

Pengkoordinasian ini, menurut Tantri, tidak dilakukan oleh 24 kecamatan, namun bergantung  kesepakatan antara pihak kecamatan dengan kepala desa. “Jadi tidak serta merta (dipotong) tetapi sesuai kesepatakan. Saya berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama, agar kepala desa lebih berhati-hati dalam menggunakan DD,” jelasnya.

Terkait tindakan Pemerintah Daerah terhadap SP dan Z yang sudah berstatus tersangka, Bupati Tantri menyebut pihaknya masih menggunakan asas praduga tidak bersalah. Namun jika terbukti melakukan tindakan indispliner, ia pasti akan menjatuhkan sanksi.

“Pastinya akan ada sanksi jika terbukti melakukan tindakan indisipliner, saya juga sudah menyampaikan kepada  Inspektur Kabupaten Probolinggo untuk mem-BAP keduanya,” pungkas Bupati Probolinggo ke 34 ini.

Sementara, dalam rilis terhadap kedua tersangka Senin (9/10/2017) lalu, Waka Polres Probolinggo, Kompol Hendi Kurniawan menyebut jika DD yang dipotong dari 7 desa tidak jelas peruntukkannya. Temuan ini didapat setelah penyidik memeriksa tersangka, saksi dan beberapa orang saksi ahli.

“Jadi begitu DD cair dari bank, kedua tersangka ini mengkordinir desa-desa untuk menyetorkan uang. Setelah kami telusuri, ternyata kegiatannya tidak jelas,” jelas Hendi (em/ela).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi

29 Juli 2025 - 18:45 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

29 Juli 2025 - 17:39 WIB

Pacar Didekati Pria Lain, Pemuda Asal Winongan Ditangkap Bawa Pedang ke Warung Kopi

28 Juli 2025 - 18:21 WIB

Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman

27 Juli 2025 - 19:20 WIB

Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa

27 Juli 2025 - 18:50 WIB

Modus Baru Begal di Probolinggo, Sembunyi lalu Lempar Batu ke Pengendara

26 Juli 2025 - 20:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal